TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan terus menggenjot peningkatan basis data wajib pajak untuk mengejar pertumbuhan penerimaan negara tahun ini. Data, menurut Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal, sangat penting khususnya untuk mendorong penerimaan pajak yang ditargetkan tumbuh 24 persen tahun 2018.
"Tahun kemarin sebenarnya sudah banyak. Kami juga tak melihat data perbankan saja, banyak juga dari pihak eksternal yang kami dapatkan," kata Yon di Jakarta, Selasa, 9 Januari 2018.
Baca: Sri Mulyani Akan Evaluasi Insentif Tax Allowance dan Tax Holiday
Namun Yon menyebutkan data yang diterima tak selamanya langsung bisa ditindaklanjuti oleh Ditjen Pajak. Menurut dia, ada data yang perlu dikaji kualitasnya supaya saat ditindakanjuti tak banyak menimbulkan dispute. "Kesesuaian data yang kami minta, misalnya banyak data yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP," katanya.
Selain implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI), otoritas pajak juga bisa memanfaatkan data hasil pengampunan pajak. Selain itu, mereka juga mempunyai peluang memperbaiki basis data melalui implementasi aturan yang berlaku saat ini, misalnya melalui kewajiban menyertakan country by country report (CbCR).
Terkait pajak ini pula, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berkomitmen menggunakan instrumen pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu caranya yakni dengan mengevaluasi fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) berupa tax allowance dan tax holiday. Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan melihat kembali penerapan fasilitas tersebut lantaran penerimaan pajak masih minim.
"Kami akan lihat kenapa peminatnya kurang, dan apakah bentuk allowance-nya bisa diubah supaya menarik," kata Sri Mulyani usai acara Dialog Makro Fiskal 2017 dan Langkah-langkah Kebijakan Makro Fiskal 2018 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 8 Januari 2018.
Sri Mulyani memaparkan ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan kembali terkait tax allowance dan tax holiday ini. Pertama, insentif pajak ini tidak banyak menarik peminat kendati sudah dilonggarkan dan diperluas sektornya. Sri mengatakan sejumlah hal perlu diulas mengingat telah banyak perubahan sejak fasilitas tax allowance dan tax holiday itu pertama kali ditetapkan pemerintah.