Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Cukai Rokok Elektrik Terbit Bulan Ini

image-gnews
Sejumlah remaja mengisi ulang
Sejumlah remaja mengisi ulang "vape" rokok elektriknya dengan cairan perasa di Bandung, Jawa Barat, 12 September 2014. TEMPO/Aditya Herlambang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi berujar peraturan teknis cukai rokok elektrik akan segera terbit dalam waktu dekat. Peraturan itu juga akan mencakup cukai hasil pengolahan tembakau lainnya, seperti e-cigarette, liquid vape, hingga chewing tobacco. “Peraturannya akan keluar pertengahan bulan ini,” ujarnya, di Jakarta, Senin 8 Januari 2018.

 

Adapun besaran cukai untuk rokok elektrik atau yang dikenal dengan vape sebesar 57 persen, dan akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2018 mendatang.”Masyarakat memiliki waktu 5-6 bulan untuk mempersiapkan semuanya, baik dari sisi bisnis maupun administrasi,” ucapnya.

 

Simak:  Rokok Elektrik Diusulkan Kena Cukai

 

Heru merinci isi peraturan tersebut meliputi tata cara pemungutan cukai dan administrasi pembayaran, serta akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Dirjen Bea dan Cukai.

 

Heru menegaskan pengenaan cukai untuk rokok elektrik akan dibebankan kepada cairan yang mengandung tembakau. Selain itu, maka tidak masuk ke dalam objek cukai. “Kami akan mengawasinya sama seperti cukai rokok, dan kami juga siap menindaklanjuti aturan itu.” Dia menjelaskan dalam beberapa tahun terakhir, pihaknya mencatat terjadi peningkatan tindakan bidang cukai terhadap kasus rokok illegal.

 

“Jadi tindakan yang intensif ini diharapkan juga dapat menekan peredaran rokok illegal,” katanya.

 

Heru berharap kepastian berusaha juga akan tercipta, serta manfaat menghindarkan masyarakat dari konsumsi barang kena cukai illegal. Pada 2014, Ditjen Bea dan Cukai tercatat telah melakukan 901 kali penindakan, dilanjutkan pada 2015 sebanyak 1.232 kali penindakan, pada 2016 mencapai 2.374 penindakan, dan terakhir pada September 2017 sebanyak 2.843 penindakan.

 

Kepala Humas Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Rhomedal mengatakan pihaknya menyambut baik rencana pengenaan cukai untuk rokok elektrik. Namun, AVPI meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali besaran cukai yang dikenakan agar tak setinggi 57 persen seperti yang telah ditetapkan.

 

“Besaran 57 persen itu sama dengan cukai rokok, padahal kami tidak sama dengan rokok, ada aturan dan bahan yang berbeda,” ujarnya.

 

 

GHOIDA RAHMAH | VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

11 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

14 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

25 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

29 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

40 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

40 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

44 hari lalu

Parade Mural Hari Kesehatan Nasional. Foto: Instagram FCTC Indonesia.
COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.


Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

46 hari lalu

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menggelar konferensi pers kasus perampokan mobil boks muatan rokok di Mapolres Madiun, Sabtu, 2 Maret 2024). ANTARA/HO-Humas Polres Madiun
Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

Polisi tangkap tiga dari sembilan anggota komplotan perampok yang merampas ratusan karton rokok dalam sebuah mobil boks,


KLHK: Perlu Ada Mekanisme Pertanggungjawaban Produsen Rokok atas Sampahnya

50 hari lalu

Anggota FAD Denpasar saat mengumpulkan puntung rokok dalam botol di Denpasar, Bali, Selasa, 25 April 2023. ANTARA/HO-FAD Denpasar
KLHK: Perlu Ada Mekanisme Pertanggungjawaban Produsen Rokok atas Sampahnya

KLHK menilai perlu ada mekanisme tanggungjawab dari produsen rokok atas sampah yang dihasilkannya. Sampah puntung rokok bisa sampai 107.333 ton.


Sampah Puntung Rokok Indonesia Ditaksir Sekitar 107.333 Ton

57 hari lalu

Lentera Anak bersama World Cleanup Day (WCD) Indonesia menggelar aksi di kawasan Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 28 Mei 2023. Lentera Anak bersama World Cleanup Day (WCD) Indonesia melakukan aksi plogging yaitu aksi clean up cigarette buts atau memungut sampah puntung rokok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sampah Puntung Rokok Indonesia Ditaksir Sekitar 107.333 Ton

Konsumsi tembakau di Indonesia mencapai 322 miliar batang pada 2020 dan berpotensi menghasilkan sekitar 107.333 sampah puntung rokok.