TEMPO.CO, Jakarta - Bingung punya uang kertas atau logam yang rusak mau diapakan? Uang kertas atau logam yang rusak bisa ditukarkan ke Bank Indonesia selaku penanggung jawab peredaran uang di Indonesia.
Suhaedi, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, mengatakan masyarakat yang punya uang yang kondisinya rusak atau lusuh bisa melapor ke Bank Indonesia.
"Akan diganti dengan yang layak edar," kata Suhaedi, di Jakarta, Jumat, 5 Januari 2018.
Kriteria uang yang layak ditukar adalah yang kondisi fisiknya minimal 75 persen atau 2/3 dari ukuran asli. Selain itu, ciri uang dapat dikenali keasliannya.
Baca juga: BI Catat Rp 311,1 T Uang Terkirim ke Seluruh Indonesia di 2017
Penukaran dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia (BI) yang tersebar di 44 kota di seluruh Indonesia. Selain itu, BI bekerja sama dengan kantor pos dan Pegadaian.
Penukaran uang juga bisa dilakukan pada waktu kegiatan kas keliling yang rutin digelar Bank Indonesia.
Baru-baru ini BI melakukan survei di 82 kota besar untuk mengetahui kualitas uang yang beredar. Hasilnya, kualitas uang dinilai meningkat, khususnya uang pecahan besar.
Bank Indonesia juga berupaya mengurangi uang lusuh yang beredar dan menggantinya dengan uang layak edar. "Contohnya seperti di ATM. Tidak boleh lagi ada uang lusuh," ucap Suhaedi.