TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk pertama kalinya mengubah skema pemberian tunjangan kinerja pegawai di institusi yang menjadi salah satu andalan penerimaan negara itu. Perubahan tersebut mulai berlaku tahun ini.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Puspita Wulandari, mengatakan tunjangan kinerja pada awalnya diberikan dengan sistem pukul rata. Besaran tunjangan dihitung berdasarkan capaian penerimaan secara nasional.
Baca: Jumlah Pelaporan SPT Turun, Ini Penjelasan Dirjen Pajak
Tahun ini, tunjangan kinerja akan diberikan berdasarkan penilaian capaian kinerja di tiap kantor pajak dan individu pegawainya. "Jadi dihitung berbasis kinerja organisasi dan pribadi, bukan single measurement lagi," kata dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2018.
Puspita mengatakan kebijakan ini didasarkan kepada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017. Aturan ini diturunkan ke dalam Peraturan Dirjen Pajak. Beleidnya telah diteken Menteri Keuangan.
Pada 2017, DJP mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.151,10 triliun atau 98,6 persen dari target Rp 1.283,57 triliun. Dari total 344 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terdapat 66 kantor yang mencapai target penerimaan 100 persen. Sementara itu terdapat dua dari 33 kantor wilayah yang memenuhi target.
Bagi KPP yang memenuhi target, pegawainya tak hanya diberikan tunjangan kinerja. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengirimi mereka bonus berupa pizza.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan rasio kepatuhan pajak sepanjang 2017 mencapai 72,60 persen. Realisasinya mencapai 96,8 persen dari target yang dipatok di awal tahun sebesar 75 persen.
Robert menuturkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang dilaporkan pada 2017 sebanyak 12,05 juta. Dari sisi jumlah, pelaporan selama periode itu lebih rendah daripada 2016, yang mencapai 12,73 juta. Namun, secara persentase, rasionya lebih baik daripada 2016, yang hanya 63,15 persen.
Menurut Robert, penurunan jumlah pelaporan SPT disebabkan oleh kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). "Sehingga banyak wajib pajak yang tadinya menyampaikan SPT menjadi tidak wajib menyampaikan SPT," katanya, Jumat, 5 Januari 2018.