TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mendesak Kementerian Agama memastikan pemenuhan hak calon jemaah yang menjadi korban kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh biro umrah dan haji PT Ustmaniyah Hannien Tour (Hannien Tour). Tak hanya mencabut izin operasional perusahaan, Kementerian Agama diminta mendampingi calon jemaah dalam proses pembayaran dana.
"Tidak cukup untuk mengembalikan hak-hak keperdataan calon jemaah yang dilanggar Hannien Tour," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Tempo, Sabtu, 6 Januari 2018. Tulus berpendapat, pencabutan izin operasional oleh Kementerian Agama dan pemidanaan kepada pimpinan Hannien Tour yang dilakukan Kepolisian tidaklah cukup.
Baca Juga:
Baca: Saudi Kutip PPN, Kemenag: Tak Semua Komponen Biaya Haji Naik
Tulus menjelaskan, YLKI telah menerima 1.821 pengaduan korban Hannien Tour pada 2017. Tulus pun mendesak Kementerian Agama membentuk crisis center untuk pendataan korban. "Kementerian Agama harus membentuk crisis center mengingat banyaknya dan sebaran korban di seluruh Indonesia," ujarnya.
YLKI juga mendesak kepolisian melakukan penegakan hukum pada biro umrah-biro umrah yang bermasalah lainnya. "Aksi nakal dari biro umrah masih sangat banyak dan berpotensi besar merugikan calon jemaah berikutnya," kata Tulus.
Oleh karena itu, Tulus meminta Kementerian Agama melakukan audit ulang terhadap seluruh perizinan biro umrah dan haji. Pemeriksaan atas profil dan kinerja perlu dilakukan untuk melihat potensi pelanggaran yang dilakukan. "Jika banyak melakukan pelanggaran, cabut saja izin operasionalnya."
Sebanyak 1.994 orang di beberapa kota tertipu perusahaan biro umrah dan haji Hannien Tour. Dalam catatan Kepolisian Resor Kota Surakarta, dana yang dihimpun dari calon jemaah umrah yang gagal berangkat itu mencapai Rp 37,9 miliar.
"Hitungan kami mencapai Rp 37,9 miliar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta Komisaris Agus Puryadi, Sabtu, 6 Januari. Dana itu berasal dari hampir 2.000 calon peserta umrah yang gagal berangkat.
AHMAD RAFIQ