TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.151,10 triliun sepanjang 2017. Realisasinya mencapai 89,68 persen dari target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) yang dipatok Rp 1.283,6 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan penerimaan pajak 2017 tumbuh 4,08 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada 2016, penerimaan pajak sebesar Rp 1.105,94 triliun. "Namun, jika penerimaan tak berulang, seperti tax amnesty dan revaluasi aset tetap, tidak dihitung, penerimaan 2017 tumbuh 15,85 persen," kata Robert di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2018.
Baca: Sri Mulyani Angkat Bicara Soal Reformasi Pajak Amerika
Tahun lalu, pemerintah menggelar amnesti pajak. Program pengampunan itu menyumbang Rp 104 triliun terhadap total penerimaan pajak 2016. Sedangkan pada 2017 program tersebut menyumbang Rp 12 triliun.
Untuk program revaluasi aktiva tetap, DJP menerima tambahan penerimaan pajak Rp 18,7 triliun terhadap total penerimaan 2016. Sedangkan pada 2017 penerimaan tersebut tidak ada sama sekali.
Robert menuturkan capaian penerimaan tahun ini berasal dari pajak penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp 596,89 triliun. Realisasinya mencapai 80,42 persen dari target Rp 742,20 triliun.
PPN dan PPnBM menyumbang Rp 480,73 triliun atau 101,10 persen dari target Rp 475,48 triliun. PBB tercatat menyumbang Rp 16,77 triliun dari target Rp 15,41 triliun atau tumbuh 108,82 persen.
Penerimaan pajak lainnya pada 2017 tercatat sebesar Rp 6,75 triliun dari target Rp 8,70 triliun. Sedangkan PPh Migas tercatat menyumbang Rp 49,96 triliun dari target yang dipatok Rp 41,77 triliun atau tumbuh 119,60 persen.