TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai teknologi keuangan atau fintech. Targetnya, semester pertama tahun ini, beleid itu sudah diterbitkan.
Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan aturan yang tengah dirancang itu mencakup soal fintech secara umum. "Itu prinsipnya, kami mendorong pengembangan fintech karena masyarakat mendapatkan keuntungan yang banyak dengan adanya fintech," ucap Wimboh di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis, 4 Januari 2018.
Dengan teknologi tersebut, layanan untuk masyarakat bisa lebih cepat dan biayanya murah.
Baca: OJK Umumkan Kebijakan Soal Fintech dan Pasar Uang, 18 Januari
Wimboh berujar, aturan dibuat agar kepentingan masyarakat terlindungi. Pasalnya, dalam penggunaan fintech, tetap ada risiko yang berpotensi merugikan. Setiap fintech dinilai harus transparan mengenai risikonya.
Namun beleid itu belum secara khusus mengatur tentang larangan mata uang virtual, seperti Bitcoin. "Saya belum keluarkan aturan," tuturnya.
Wimboh berharap ada strategi nasional yang mencakup hal tersebut. Namun saat ini Bitcoin tidak ditransaksikan melalui perbankan. "Kalau perbankan, kami concern. Bank setiap memperdagangkan produk harus lapor OJK," katanya.
Bitcoin sebagai instrumen investasi di Indonesia saat ini memang belum diatur. Namun penggunaannya sebagai alat pembayaran sudah dinyatakan dilarang oleh Bank Indonesia, berbeda dengan beberapa negara lain yang menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran dan investasi. Jepang dan Amerika Serikat merupakan dua dari sekian banyak negara yang sudah mengatur soal Bitcoin.