TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan bea masuk barang tak berwujud (intangible goods) diterapkan pada tahun ini. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea masuk saat ini dalam tahap finalisasi.
“Dirjen Bea Cukai dengan saya akan rapat soal e-commerce, akan kami finalkan. Kalau tidak besok (hari ini) ya Senin,” kata Mardiasmo di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 4 Januari 2018. Dia menuturkan finalisasi ini termasuk memastikan jenis barang dan skemanya.
Baca: Bea Masuk untuk Intangible Goods, Darmin: Tak Perlu Lobi ke WTO
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan bea masuk terhadap intangible goods setelah berbicara dalam forum World Trade Organization yang dihadiri Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Keputusan itu didasarkan kepada naskah moratorium yang dibuat pada 1998.
"Dalam naskah tersebut, intangible goods bisa dikenakan bea masuk," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2017. Menurut dia, moratorium justru hanya berlaku bagi transmisi elektroniknya, bukan barangnya.
Enggar mengatakan, banyak anggota WTO yang terkejut dengan pernyataan Indonesia. Pasalnya baru Indonesia yang memperjelas cakupan moratorium. Namun forum kemudian sepakat bahwa pernyataan Indonesia sesuai dengan isi kesepakatan menteri-menteri yang dibuat belasan tahun silam itu.
Dia menuturkan, penerapan bea masuk bagi intangible goods penting untuk membuat kesetaraan dalam perdagangan. Pasalnya selama ini hanya barang berwujud yang dikenakan biaya. Enggar mengatakan penerapan aturan itu saat ini tinggal menunggu PMK.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi pada Rabu, 20 Desember 2017 menyatakan aturan tentang intangible goods tengah digodok dengan sejumlah kementerian terkait. Setelah kebijakannya selesai, pemerintah baru akan menerapkan tarif. "Tarif nanti akan dibicarakan dengan asosiasi yang berkepentingan di perdagangan e-commerce, conventional trade, serta kementerian dan lembaga yang membidangi," kata dia.