TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan penyedia streaming musik Spotify dipastikan segera melantai di bursa New York pada 2018 dengan skema direct listing, tanpa melalui penawaran IPO.
Skema direct listing merupakan langkah yang tepat untuk menghindari biaya penjaminan emisi dan aturan batas pelepasan kepemilikan saham.
Perusahaan bervaluasi sekitar US$15 miliar tersebut merupakan perusahaan teknologi pertama yang mencoba menjadi emiten dengan skema direct listing. Metode tersebut lebih sering dilakukan pengembang real estate dan perusahaan kecil.
Spotify telah mengajukan berkas permohonan pencatatan saham perdana pada kuartal pertama 2018 kepada Komisi Sekuritas dan Bursa AS pada akhir Desember lalu.
Baca juga: Aplikasi Penyedia Lagu Spotify Digugat US$ 1,6 Miliar
Langkah direct listing yang dilakukan Spotify diperkirakan bakal membuka jalan bagi banyak perusahaan teknologi lain untuk menjadi perusahaan publik.
Spotify merupakan perusahaan rintisan bentukan pengusaha asal Swedia, Daniel Ek. Perusahaan tersebut kini merupakan pemimpin pasar aplikasi penyedia streaming musik dengan jumlah pelanggan berbayar lebih dari 60 juta orang.
Spotify telah menggulirkan rencana go public sejak tahun lalu setelah mendapat kesepakatan lisensi jangka panjang dengan tiga label rekaman terbesar di dunia. Kesepakatan tersebut memungkinkan Spotify membatasi penyediaan lagu sejumlah label rekaman terbatas untuk pelanggan berbayar.