TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) telah menyiapkan penyesuaian ketentuan dan sistem operasional Kereta Rel Listrik (KRL) dalam upaya mendukung Kereta Bandara Soekarno-Hatta.
Penyesuaian ini bertujuan untuk tetap dapat memberikan pelayanan maksimal kepada pengguna jasa KRL serta memberikan kepastian bagi seluruh pengguna KRL, khususnya bagi yang ingin mengintegrasikan perjalanan KRL dengan Kereta Bandara Soekarno-Hatta.
PT KCI telah melakukan penambahan ketentuan terkait barang bawaan yang diperbolehkan dibawa dalam perjalanan KRL.
Baca juga: Kereta Bandara Beroperasi, Jalur KRL Duri-Tangerang Dikorbankan
Mulai 8 Januari 2018, pengguna tetap dapat membawa barang yang bisa dijinjing sendiri atau diletakkan pada rak bagasi dengan ukuran maksimum 100cm x 40cm x 30cm.
Aturan tambahan berlaku untuk pengguna yang membawa koper mulai dari ukuran kabin, yakni 18 inci, 19 inci, dan 20 inci hingga ukuran super besar 48cm x 74cm x 29cm.
Sementara itu, jumlah total barang bawaan yang nantinya diperbolehkan untuk setiap pengguna adalah sebanyak dua buah ukuran hingga maksimum 100cm x 40cm x 30cm dan dua koper ukuran hingga maksimum 48cm x 74cm x 29cm.
Dengan perubahan ini, pengguna yang naik KRL sebelum maupun sesudah menggunakan Kereta Bandara dapat lebih diakomodir kebutuhannya dalam membawa barang bawaan dan koper.
ANTARA