TEMPO.CO, Jakarta - Data dari Kementerian Perdagangan, sejumlah komoditas mengalami kenaikan harga dari 2 Januari hingga 3 Januari 2018. Komoditas tersebut, yaitu beras, tepung terigu, kedelai, daging sapi, telur ayam, bawang, mie instan dan kacang.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahya Widayanti mengatakan kenaikan dapat disebabkan oleh cuaca yang tidak menentu sejak memasuki penghujung tahun lalu.
Adapun menurut Bank Indonesia, bahan pokok yang mengalami kenaikan yakni cabai merah keriting, cabai rawit hijau, cabai rawit merah, minyak goreng kemasan bermerk 2, dan gula premium.
“Tanaman rentan terhadap hujan. Itu hukum suplly demand, bisa saja terjadi (akibat permintaan meningkat),” kata Tjahya Widayanti, Rabu, 3 Januari 2018.
Simak: Kepala Bappenas: Kenaikan Harga Komoditas Menguntungkan, Tapi ...
Menurut Tjahya, pemerintah telah mengatur ketentuan harga acuan untuk petani dan konsumen melalui Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Aturan ini mulai berlaku sejak 16 Mei 2017 untuk sembilan harga komoditas bahan pokok.
Adapun kesembilan bahan pokok tersebut yaitu beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging beku, daging ayam ras, dan telur ayam ras. Beleid ini dinyatakan tetap berlaku jika Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen yang baru belum ditetapkan.
Sementara komoditas yang mengalami penurunan yakni gula, minyak goreng, daging ayam, cabe, susu, jagung, ikan, garam dan ketela pohon. Komoditas yang sedikit turun menurut BI, yakni daging sapi kualitas satu dan dua, cabai merah besar, dan minyak goreng curah. Untuk bawang putih sedang, minyak goreng kemasan bermerk 1 dan gula pasir lokal tetap. Meski begitu perubahan harga tersebut hanya berkisar 0,5 persen hingga 2 persen.
BISNIS.COM