TEMPO.CO, Jakarta -Spotify, aplikasi penyedia lagu asal Swedia harus menghadapi gugatan senilai US$ 1,6 miliar dari sejumlah penyanyi dan komposer karena menggunakan lagu tanpa izin dan memberikan kompensasi kepada pemilik hak cipta. Dikutip dari laman Reuters, Rabu, 3 Januari 2018, Wixen Music Publishing sebagai pemegang hak cipta telah mengajukan gugatan terhadap Spotify. Adapun, terdapat beberapa yang bernaung di bawah Wixen Music Publishing seperti Tom Petty, the Doors, Weezer dan Stevie Nicks.
Spotify gagal mendapatkan lisensi dari Wixen untuk melakukan kegiatan produksi ulang dan distribusi lagu-lagunya. Wixen menyebut pihaknya membawa permasalahan ini ke pengadilan di California, Amerika Serikat.
Wixen juga menuduh Spotify menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengakses izin dan royalti melalui Harry Fox Agency yang sebenarnya tak memiliki kuasa untuk mendapat lisensi teknis yang dibutuhkan. Meskipun digugat, Spotify menolak berkomentar.
Pada Mei, Spotify setuju untuk membayar sekira US$ 43 juta karena tak membayar royalti bagi beberapa lagu yang telah disediakan kepada para pengguna. Sebelumnya Spotify dengan 60 juta pelanggan berbayar berencana untuk melantai di bursa tahun ini. Nilai perusahaan tersebut tumbuh 20 persen menjadi US$ 19 miliar di beberapa bulan belakangan ini.
BISNIS