TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan batas nilai barang bawaan yang bebas dari pungutan bea masuk, dari sebelumnya US$ 250 menjadi US$ 500 per orang, akan mulai berlaku 28 Januari 2018.
"Berlaku satu bulan setelah PMK ditandatangani yaitu 28 Januari 2018," kata Kepala Seksi Humas Bea dan Cukai Devid Yohannis Muhammad saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 29 Januari 2017.
Baca juga: Menteri Sri Mulyani Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri
Kebijakan itu akan diterapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/PMK.04/2017 pada 27 Desember 2017 mengenai ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jika nilai barang belanjaan di atas US$ 500 per orang, akan dikenakan bea masuk 10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, serta pajak penghasilan (PPh). Adapun PPh untuk pelancong yang memiliki NPWP dan yang tak mempunyai NPWP masing-masing sebesar 7,5 persen dan 15 persen.
Baca juga: Batas Belanjaan Bebas Bea Masuk Impor Dinaikkan Jadi US$ 500
"Tapi meski sudah dinaikkan, Indonesia masih di bawah Cina yang menetapkan US$ 764 dan Singapura US$ 600," ujar Sri Mulyani.
Dalam aturan baru, tidak dikenal lagi nilai maksimal barang bawaan untuk satu keluarga. Sebelumnya, satu keluarga yang membawa barang senilai US$ 1000 tidak dikenakan bea masuk. Barang bawaan dihitung perorang, masing-masing maksimal US$ 500, meskipun mereka ada dalam satu keluarga.
ANTARA