TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menginstruksikan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 tidak boleh melebihi dari jumlah pegawai yang pensiun di tahun yang bersangkutan.
"Presiden menetapkan tidak boleh lebih dari jumlah yang pensiun," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di Jakarta, Kamis, 28 Desember 2017.
Asman mengatakan pada 2018 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pensiun berjumlah sekitar 220 ribu orang. Dia berujar minimal dari jumlah tersebut formasi CPNS 2018 direncanakan sekitar 110 ribu orang. "Sesuai dengan kesepakatan minimum 50 persennya berarti 110 ribu, tergantung nanti kemampuan keuangan," katanya.
Baca juga: Kemenpan Bakal Buka Ratusan Lowongan CPNS untuk Arsip Nasional
Asman berujar saat ini usulan dari daerah dan kementerian untuk kebutuhan ASN telah diterima oleh Kemenpan RB. Atas hal itu, kata dia, untuk formasi CPNS 2018 akan bisa diumumkan pada awal tahun depan. "Insya Allah Januari sudah mulai kami umumkan," ucapnya.
Asman menjelaskan setelah ditentukan formasinya, Kemenpan RB akan menyeleksi kemampuan daerah atas formasi tersebut. Khususnya, kata dia, untuk belanja pegawai. "Belanja pegawainya tidak boleh lebih dari 50 persen, kalau belanja lebih dari itu tidak akan kami berikan," tuturnya.
Asman mengatakan untuk usulan dari daerah akan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan dan pendidikan. Kemudian, kata dia, juga akan diperuntukkan pegawai-pegawai yang menunjang pembangunan di daerah masing-masing. "Misalnya infrastruktur, jadi ada sarjana teknik, sarjana arsitektur, kemudian bidang pertanian juga," katanya.
Baca juga: CPNS 2017, Menpan: Kuota Formasi Lulusan Cum Laude 10 Persen
Di sisi lain, Asman berharap dengan dengan sistem penerimaan CPNS 2018 yang profesional seperti ini akan ada perubahan yang lebih baik ke depan. Sebab, dia menginginkan ASN ke depan tidak kalah dengan pegawai korporasi seperti perusahaan profesional dan perusahaan maju lainnya. "Mulai dari rekrutmennya, pendidikannya, pelatihannya, serta sistem penempatan jabatan pimpinan tingginya," ujarnya.