TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan ketentuan baru tentang barang bawaan dari luar negeri yang bebas bea masuk. Selain menaikkan nilai maksimal bawaan dari US$ 250 menjadi US$ 500, aturan baru juga membatasi jumlah barang bawaan.
Sri Mulyani menyebutkan barang yang dibatasi untuk pembebasan bea masuk tersebut adalah elektronik maksimal dua buah, arloji maksimal dua buah, tas maksimal tiga buah, dan pakaian maksimal 10 potong.
Baca juga: Batas Belanjaan Bebas Bea Masuk Impor Dinaikkan Jadi US$ 500
"Karena penumpang sering membawa barang dalam jumlah banyak dan mengaku sebagai barang pribadi," kata sri Mulyani kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 28 Desember 2017.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menambahkan, pernah ada penumpang yang membawa 12 pasang sepatu dan mengaku itu milik pribadi. “Tapi pas saya cek, ukurannya beda semua,” ujar Heru.
Ia menduga barang-barang tersebut akan dijual atau merupakan titipan. “Jika melebihi jumlah yang ditetapkan, maka akan dikenakan biaya masuk sebesar 10 persen, PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen untuk yang memiliki NPWP dan 15 persen yang tidak memiliki NPWP,” ujar Sri Mulyani.
Infografis: Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
Aturan tersebut tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang.
Perubahan tersebut memperbolehkan penumpang membawa barang senilai US$ 500 atau Rp 6,77 juta tanpa terkena bea masuk. Sebelumnya, penumpang dibatasi hanya boleh membawa barang senilai US$ 25O atau Rp 3,3 juta.
Selain itu, kata Sri Mulyani, aturan baru tersebut juga menghapus istilah keluarga. Dulu, bea masuk barang dari luar negeri dihitung per satu keluarga yaitu US$ 1000, sekarang dihitung per-individu. "Jadi misalnya ada satu keluarga dengan empat anggota, nah dihitungnya sekarang masing-masing anggota dengan nilai barang maksimal US$ 500," ucap Sri.
Baca juga: Viral, Protes Pria ke Sri Mulyani Karena Koper Ditahan Bea Cukai
Sedangkan barang dengan penanganan khusus, misalnya perhiasan emas, maka barang tersebut akan dicatat secara resmi. Bea Cukai akan memberikan kemudahan atau clearence.
Jika barang bawaan penumpang yang ditetapkan oleh pemerintah seperti obat kimia, obat herbal, vitamin, kosmetik, suplemen, makanan olahan, dan sebagainya harus dilakukan relaksasi. "Asal untuk penggunaan pribadi," kata Sri.