TEMPO.CO, Jakarta - Kritik dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu kemarin, ternyata tak berhenti di situ. Kali ini giliran Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebutkan pihaknya akan membentuk tim khusus untuk melakukan standardisasi dan mengevaluasi anggaran belanja barang dari tiap kementerian dan lembaga, salah satunya yang mengatur soal biaya perjalanan dinas.
Mardiasmo menyebutkan, evaluasi anggaran untuk biaya belanja barang dilakukan agar pemanfaatannya dapat lebih efisien dan tepat guna. Evaluasi biaya belanja barang ini termasuk di dalamnya biaya perjalanan dinas kementerian dan lembaga.
Baca: Banyak Program Tumpang-Tindih, Sri Mulyani Menyisir Pos Belanja
Secara umum, kata Mardiasmo, biaya belanja untuk kegiatan pendukung atau supporting tidak boleh lebih besar dari biaya untuk kegiatan utama. "Kita ingin standarkan juga baik perjalanan dinas dalam kota dan luar kota. Nanti ada tarif-tarifnya dan akan kita standarkan secara nasional," ujarnya di Jakarta, Kamis, 28 Desember 2017.
Berbicara setelah menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Pengoperasian dan Pemanfaatan Aset Kilang LNG Badak dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Mardiasmo menargetkan tim standardisasi dan evaluasi itu akan terbentuk pada akhir tahun ini. Ia berharap tim tersebut dapat efektif bekerja pada awal 2018.
Lebih jauh, Mardiasmo mencontohkan sejumlah biaya belanja barang yang dimaksud salah satunya adalah paket rapat yang diadakan suatu kementerian. "Misalnya paket meeting seperti apa normalnya, pendamping idealnya berapa, dan lainnya. Ini sedang kita lihat," tuturnya.
Yang termasuk dalam belanja barang, kata Mardiasmo, meliputi juga soal belanja perjalanan dinas, rapat dalam kantor, dan lain-lain. "Akan kita sisir satu per satu. Jangan sampai kita kerjakan sesuatu yang begini dengan supporting begini, malah besar supporting-nya. Itu yang tidak kita inginkan," katanya.
Sebelumnya, saat menghadiri Musrenbang Pemprov DKI Jakarta pada Rabu kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mengingatkan Pemprov DKI terkait dengan penggunaan anggaran, salah satunya perihal biaya perjalanan dinas. Biaya perjalanan dinas Pemprov DKI sendiri per hari mencapai Rp 1,5 juta atau tiga kali lipat dari standar nasional Rp 480 ribu.
ANTARA