TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengkaji pengenaan pajak atau bea untuk produk e-commerce impor guna menyamakan level playing field dengan produk dalam negeri. Hal tersebut dibahas Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan menteri dan kepala lembaga bidang ekonomi dalam breakfast meeting yang dilakukan di rumah dinasnya di Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.
Jusuf Kalla mengatakan, meskipun ekonomi berbasis elektronik di Indonesia terus naik, dia menyayangkan mayoritas produk yang dijual didominasi oleh produk asing terutama Cina. “E-commerce itu dari sisi pertumbuhannya tentu tidak bisa ditahan," katanya, di Kantor Wakil Presiden, Rabu, 27 Desember 2017.
Baca: JK Miris Produk Cina Rajai e-Commerce di Indonesia
Namun Kalla mengingatkan bahwa akan lebih baik jika produk yang merajai e-commerce adalah juga produk buatan dalam negeri. "Karena ini sebagian besar adalah produk dari Cina dan ini sama juga dialami semua negara." Oleh karena itu, pemerintah akan mengatur kesetaraan dalam perdagangan supaya produk dalam negeri bersaing secara adil dengan produk e-commerce impor.
Selama ini, kata Kalla, setiap usaha dalam negeri patuh membayar sejumlah kewajiban pajak, seperti pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan (PPh). Di sisi lain, produk impor e-commerce selama ini masuk tanpa potongan sehingga sering menawarkan harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk lokal.
Kalla menjelaskan, jika produk e-commerce impor biasanya langsung mengirim produknya ke Indonesia, tidak terkena PPN atau PPh. "Masalahnya adalah kalau produk dalam negeri kena pajak, produk luar negeri malah tidak kena pajak. Itu kan tidak sama efeknya,” katanya.
Meski begitu, Kalla tidak merinci lebih lanjut perihal bentuk pengenaan tersebut nantinya. Dia hanya menegaskan bahwa produk impor harus diperlakukan sama dengan produk lokal. “Harus mempunyai platform yang sama. Harus mempunyai pajak yang sama. Produk dalam negeri dan luar negeri kena yang sama,” ucapnya.
Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengeluhkan bisnis online yang tengah melesat saat ini malah didominasi oleh produk-produk impor. Dia menyebut barang impor yang diperjualbelikan di e-commerce mencapai 95 persen dan didominasi oleh produk Cina.
Sedangkan produk lokal hanya menyumbang 5 persen. "Tapi ini trennya sekarang begini, makanya kita harus lakukan sesuatu soal ini," kata Luhut. Pemerintah saat ini tengah merumuskan pajak e-commerce, yang akan mengatur perihal tata cara pajak kepada pelaku e-commerce serta pengenaan pajak untuk intangible goods atau barang-barang yang tak berwujud.