Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Ditolak PTUN, RAPP Diminta Revisi Rencana Kerja

image-gnews
Petugas menggembala gajah dewasa di Pusat Latihan Gajah Padang Sugihan di Banyuasin, Sumatera Selatan, 24 Februari 2017. Di tempat ini, pengunjung tidak hanya dapat mengunggang gajah di lahan gambut, mereka juga dapat mempelajari lekuk-lekuk manajemen pengelolaan air di area yang rawan terbakar tersebut. TEMPO/Parliza Hendrawan
Petugas menggembala gajah dewasa di Pusat Latihan Gajah Padang Sugihan di Banyuasin, Sumatera Selatan, 24 Februari 2017. Di tempat ini, pengunjung tidak hanya dapat mengunggang gajah di lahan gambut, mereka juga dapat mempelajari lekuk-lekuk manajemen pengelolaan air di area yang rawan terbakar tersebut. TEMPO/Parliza Hendrawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono meminta PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) untuk segera mengubah Rencana Kerja Usaha (RKU) setelah hakim menolak gugatan terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) dengan Nomor SK.5322 tertanggal 16 Oktober 2017. Menurut Bambang, surat terserbut merupakan kebijakan kementerian untuk perlindungan dan pengelolaan lahan gambut.

“Keputusan tersebut diambil terutama untuk melindungi dan mencegah kebakaran hutan dan lahan akibat rusaknya ekosistem lahan gambut,” kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Kamis, 21 Desember 2017.

PT RAPP sebelumnya melakukan gugatan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai SK MenLHK Nomor SK.5322 tanggal 16 Oktober 2017. Surat tersebut berisi pembatalan terhadap SK MenLHK tentang Pengesahan RKU PT. RAPP periode 2010-2019.

Baca: Hakim Tolak Gugatan Perusahaan Sukanto Tanoto

Ketua Majelis Hakim Oenoen Pratiwi mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh PT RAPP tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal. Argumentasi PT RAPP tentang SK yang otomasi batal karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menjawab keberatan yang dilayangkan, tidak dapat dipenuhi.

Menurut Bambang, penolakan gugatan yang diajukan oleh PT RAPP di PTUN Jakarta merupakan dasar yang menguatkan bahwa anak perusahaan milik Sukanto Tanoto tersebut harus segera merevisi RKU yang dimilikinya. “Putusan PTUN itu menguatkan bahwa pemegang izin usaha yang areal kerjanya masuk dalam Kawasan Hidrologis Gambut (KHG), wajib melakukan Revisi RKU. Jadi PT RAPP wajib segera melakukan revisi untuk perlindungan gambut,'' kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan dirinya berterima kasih dan mengapresiasi putusan hakim yang menolak gugatan yang dilayangkan oleh PT RAPP itu. Menurut Siti, keputusan yang diambil oleh majelis hakim sudah tepat dan memenuhi asas keadilan, terutama bagi publik.

Baca: Menteri Siti Nurbaya Minta RAPP Taati Aturan

Setelah keputusan ini, Siti mengatakan dirinya akan mempertimbangkan untuk mengevaluasi atau melakukan preaudit bagi RAPP sesuai dengan keputusan menteri. Lewat keputusan Siti tersebut, maka seluruh urusan bisnis PT RAPP terkait lingkungan dan kehutanan akan diteliti mendalam dalam beberapa bulan ke depan. “Nanti kita akan terlihat potretnya seperti apa di segala sudut operasionalnya,” kata Siti.

Persoalan ini bermula pada 6 Oktober 2017 ketika sepucuk surat peringatan terbit. Melalui surat itu, Kementerian LHK melakukan teguran kepada RAPP karena melakukan penanaman akasia dan membuat kanal di lahan gambut. Hal itu diketahui oleh Kementerian ketika melakukan inspeksi mendapati ke area konsesi RAPP di Pelalawan, Riau. Setelah itu, Kementerian memberikan teguran kepada RAPP. Belakangan Kementerian juga membatakan RKU milik RAPP. Pembatalan tersebutlah yang muncul lewat SK MenLHK Nomor SK.5322.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Hanif Faisol yang Diangkat Prabowo Menjadi Menteri Lingkungan Hidup

12 hari lalu

Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan Dr Hanif Faisol Nurrofiq. Kredit: ANTARA
Profil Hanif Faisol yang Diangkat Prabowo Menjadi Menteri Lingkungan Hidup

Bersamaan dengan diumumkannya kelembagaan, Prabowo juga mengumumkan secara resmi Menteri Lingkungan Hidup dalam susunan Kabinet Merah Putih.


Kementerian Lingkungan Hidup Dipisah dari Kehutanan, Menteri Hanif: Pelayanan Publik Jalan Seperti Biasa

12 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Prabowo mengatakan Indonesia harus bisa memproduksi kebutuhan pangannya sendiri atau swasembada pangan saat menyampaikan pidato perdananya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kementerian Lingkungan Hidup Dipisah dari Kehutanan, Menteri Hanif: Pelayanan Publik Jalan Seperti Biasa

Pemerintah memisah kementerian lingkungan hidup dengan kementerian kehutanan. Prabowo memilih Hanif Faisol Nurofiq sebagai menteri lingkungan hidup.


Jokowi Serahkan SK Perhutanan Sosial 1,07 Hektar ke Warga

9 Agustus 2024

Presiden Joko Widodo saat menyerahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria, serta Sertifikat Layanan Dana Lingkungan kepada perwakilan masyarakat di Festival Lingkungan Iklim Kehutanan Energi Baru Terbarukan, di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Agustus 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Serahkan SK Perhutanan Sosial 1,07 Hektar ke Warga

Pemerintah menyerahkan SK Perhutanan Sosial yang diperuntukkan bagi hutan adat seluas 15.879 hektare.


Presiden Jokowi Bakal Hadiri Festival LIKE di JCC Besok

8 Agustus 2024

Presiden Jokowi berada di ruang kerja Kantor Presiden, Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 30 Juli 2024. Foto Instagram Jokowi
Presiden Jokowi Bakal Hadiri Festival LIKE di JCC Besok

Festival LIKE pertama yang digelar pada tahun lalu merupakan bagian dari persiapan menuju konferensi iklim dunia atau COP.


Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di kawasan Kali Gang Sentiong, Johar Baru, Jakarta, Senin 12 Februari 2024. Penurunan APK dan pembersihan lingkungan karena telah memasuki masa tenang menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. TEMPO/Subekti.
Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.


Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

7 Februari 2024

Petugas memeriksa sampah plastik yang diduga mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) saat melakukan pemeriksaan lanjutan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 19 Juni 2019. Tim gabungan Kemenko Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam melanjutkan pemeriksaan terhadap kontainer sampah plastik yang diindikasi terkontaminasi limbah B3. ANTARA
Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

Pada Hari Peduli Sampah Nasional 2024 ini, Kementerian Lingkungan Hidup mengusung tema "Atasi Sampah Plastik dengan Produktif."


Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Seorang wanita berenang di kolam renang rooftop di depan Menara Petronas yang diselimuti kabut asap di Kuala Lumpur, Malaysia, 13 September 2015. Kabut asap tersebut berasal dari hasil pembakaran lahan di pulau Sumatera dan Kalimantan.  REUTERS/Olivia Harris
Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.


Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMK Sederajat, dari BIN hingga Kejaksaan

27 September 2023

Ilustrasi peningkatan kualitas tenaga kerja dari lulusan SMK dan Pendidikan Vokasi. Foto: freepik
Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMK Sederajat, dari BIN hingga Kejaksaan

Daftar formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk lulusan SMK.


Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

18 September 2023

Presiden Jokowi menerima cendera mata dari penerima SK Perhutanan Sosial & Adat dalam puncak Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (Festival LIKE) di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Senin, 18 September 2023. TEMPO/Subekti.
Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

Jokowi sempat terdiam untuk menerima kalung itu, sebelum dia memakainya sendiri. Setelah Jokowi memakainya, pengunjung yang hadir sempat sorai.


Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, KLHK Siapkan Langkah Hukum

17 Agustus 2023

Sejumlah aktivis Koalisi IBUKOTA melaksanakan aksi damai di depan Balaikota DKI Jakarta, Rabu 16 Agustus 2023. Aksi menyikapi polusi udara yang melanda DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bandung dalam beberapa bulan terakhir menempatkan warga dalam keadaan bahaya. Selain mengancam kesehatan, polusi udara juga dapat mengancam keselamatan jiwa, terutama bagi kelompok rentan yakni anak kecil, lansia, dan orang yang memiliki penyakit bawaan. Ironisnya, respons pemerintah dalam menghadapi masalah ini terlihat kurang serius, meski pada Senin (13/8/2023) kemarin, Presiden Joko Widodo telah menggelar Rapat Terbatas dengan jajaran menteri dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. TEMPO/Subekti.
Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, KLHK Siapkan Langkah Hukum

KLHK membentuk Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara Jabodetabek. Siapkan langlah-langkah hukum.