TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono meminta PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) untuk segera mengubah Rencana Kerja Usaha (RKU) setelah hakim menolak gugatan terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) dengan Nomor SK.5322 tertanggal 16 Oktober 2017. Menurut Bambang, surat terserbut merupakan kebijakan kementerian untuk perlindungan dan pengelolaan lahan gambut.
“Keputusan tersebut diambil terutama untuk melindungi dan mencegah kebakaran hutan dan lahan akibat rusaknya ekosistem lahan gambut,” kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Kamis, 21 Desember 2017.
PT RAPP sebelumnya melakukan gugatan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai SK MenLHK Nomor SK.5322 tanggal 16 Oktober 2017. Surat tersebut berisi pembatalan terhadap SK MenLHK tentang Pengesahan RKU PT. RAPP periode 2010-2019.
Baca: Hakim Tolak Gugatan Perusahaan Sukanto Tanoto
Ketua Majelis Hakim Oenoen Pratiwi mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh PT RAPP tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal. Argumentasi PT RAPP tentang SK yang otomasi batal karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menjawab keberatan yang dilayangkan, tidak dapat dipenuhi.
Menurut Bambang, penolakan gugatan yang diajukan oleh PT RAPP di PTUN Jakarta merupakan dasar yang menguatkan bahwa anak perusahaan milik Sukanto Tanoto tersebut harus segera merevisi RKU yang dimilikinya. “Putusan PTUN itu menguatkan bahwa pemegang izin usaha yang areal kerjanya masuk dalam Kawasan Hidrologis Gambut (KHG), wajib melakukan Revisi RKU. Jadi PT RAPP wajib segera melakukan revisi untuk perlindungan gambut,'' kata dia.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan dirinya berterima kasih dan mengapresiasi putusan hakim yang menolak gugatan yang dilayangkan oleh PT RAPP itu. Menurut Siti, keputusan yang diambil oleh majelis hakim sudah tepat dan memenuhi asas keadilan, terutama bagi publik.
Baca: Menteri Siti Nurbaya Minta RAPP Taati Aturan
Setelah keputusan ini, Siti mengatakan dirinya akan mempertimbangkan untuk mengevaluasi atau melakukan preaudit bagi RAPP sesuai dengan keputusan menteri. Lewat keputusan Siti tersebut, maka seluruh urusan bisnis PT RAPP terkait lingkungan dan kehutanan akan diteliti mendalam dalam beberapa bulan ke depan. “Nanti kita akan terlihat potretnya seperti apa di segala sudut operasionalnya,” kata Siti.
Persoalan ini bermula pada 6 Oktober 2017 ketika sepucuk surat peringatan terbit. Melalui surat itu, Kementerian LHK melakukan teguran kepada RAPP karena melakukan penanaman akasia dan membuat kanal di lahan gambut. Hal itu diketahui oleh Kementerian ketika melakukan inspeksi mendapati ke area konsesi RAPP di Pelalawan, Riau. Setelah itu, Kementerian memberikan teguran kepada RAPP. Belakangan Kementerian juga membatakan RKU milik RAPP. Pembatalan tersebutlah yang muncul lewat SK MenLHK Nomor SK.5322.