TEMPO.CO, Jakarta -PT Jasa Marga (Persero) Tbk bakal membatasi pembatasan kendaraan berat dalam periode waktu tertentu untuk mengantisipasi peningkatan arus kendaraan di beberapa ruas jalan tol menjelang libur akhir tahun. "Kendaraan berat yang kami batasi adalah angkutan barang yang lebih dari tiga sumbu, dan angkutan barang galian atau tambang," ujar Corporate Secretary Jasa Marga Agus Setyawan di kantornya, Kamis 21 Desember 2017.
Sedangkan untuk angkutan yang memuat bahan bakar minyak, bahan ternak, barang ekspedisi dan uang, dan bahan pokok, Agus mengatakan bahwa penggunaan ruas jalan tol tetap diizinkan.
Agus menuturkan, untuk antisipasi arus mudik di libur Natal, Jasa Marga telah menetapkan waktu pembatasan kendaraan pada pukul 00.00 WIB di 22 Desember 2017, hingga pukul 24.00 WIB di keesokan harinya.
Sedangkan untuk antisipasi arus mudik libur di Tahun Baru, Agus berujar bahwa pembatasan kendaraan berat akan dilakukan pada 29 Desember pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB di keesokan harinya.
Agus menambahkan, adapun ruas jalan tol yang memberlakukan pembatasan kendaraan berat di antaranya terdiri dari ruas jalan tol Jakarta-Merak, Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, Jakarta-Purbaleunyi, Bawen-Salatiga, Prof. Dr. Ir. Sedyatmo (Tol Bandara), dan Jakarta-Bogor-Ciawi.
Lebih lanjut, Agus mengimbau kepada para pengguna jalan tol yang akan melintas selama libur akhir tahun untuk selalu memastikan kecukupan BBM dan menyiapkan perbekalan yang cukup, serta memastikan estimasi waktu tempuh perjalanan.
"Jangan lupa juga untuk memastikan kecukupan saldo dan melakukan top up uang elektronik sebelum memasuki tol," ujar dia.
ERLANGGA DEWANTO | DEWI RINA