TEMPO.CO, Jakarta - Sedikitnya 40 bank akan siap menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun depan. Hal ini dilakukan setelah ke-40 bank pelaksana itu meneken perjanjian kerja sama dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).
PPDPP itu merupakan salah satu unit organisasi non-eselon di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melaksanakan Perjanjian Kerja Sama Operasional (PKO) dengan bank pelaksana.
Baca: Pemangkasan FLPP Dinilai Bertentangan dengan Proyek Strategis
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lana Winayanti menyebutkan kerja sama itu dilakukan untuk mendorong kapasitas dari pemerintah daerah untuk pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penandatanganan kerja sama dilakukan di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2017.
Adapun dana FLPP untuk 2018 direncanakan sebesar Rp 4,5 triliun yang terdiri atas Rp 2,2 triliun dari DIPA dan Rp 2,3 triliun dari optimalisasi pengembalian pokok untuk 42 ribu unit rumah. Bank pelaksana yang melaksanakan penandatanganan MoU tersebut adalah Bank DKI, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Aceh.
Untuk bank yang melaksanakan PKO terdiri atas 6 bank nasional dan 34 bank pembangunan daerah, yaitu Bank Arta Graha Internasional, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Bank Mayora, Bank Sumut, Bank Riau Kepri, Bank Nagari dan Bank Jambi, Bank Sumselbabel, Bank BJB, Bank DKI, Bank Jateng, Bank BPD DIY, dan Bank Jatim.
Selain itu, bank lain yang terlibat adalah Bank NTB, Bank NTT, Bank Bali, Bank Kaltimtara, Bank Kalbar, Bank Kalsel, Bank Kalteng, Bank Sulutgo, Bank Sulteng, Bank Sultra, Bank Sulselbar, Bank Papua, Bank BRI Syariah, Bank Jambi Syariah, Bank Sumselbabel Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Jateng Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Kaltimtara Syariah, Bank Kalsel Syariah, dan Bank Sulselbar Syariah.
Melalui FLPP, tahun ini PPDPP telah bekerja sama dengan 7 bank nasional dan 26 bank daerah. Per 19 Desember 2017, realisasi PPDPP mencapai Rp 30,68 triliun dengan 517.558 unit rumah. Dari capaian itu, penerima FLPP terdiri atas 73,94 persen pegawai swasta; 7,68 persen wiraswasta; 12,78 persen pegawai negeri; 4 persen TNI/Polri; dan 1,59 persen lainnya.
JENNY WIRAHADI | RR ARIYANI