TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Uni Eropa menetapkan Uber Technologies Inc., perusahaan layanan transportasi online yang sudah berkembang di berbagai negara, sebagai perusahaan jasa transportasi.
Oleh karena itu, perusahaan yang berbasis di AS itu haruslah mematuhi berbagai aturan yang diterapkan untuk perusahaan operator taksi. Meskipun Uber mengklaim memberi layanan yang berbeda dengan taksi tradisional tapi Pengadilan Uni Eropa (UE) menyatakan aplikasi tersebut mesti mengikuti regulasi yang mengatur perusahaan taksi.
Simak: 1.000 Pengemudi Uber Dapat Donasi CSR
"Layanan yang diberikan Uber, menghubungkan konsumen dengan pengemudi yang bukan pengemudi profesional, dilakukan oleh layanan transportasi lainnya," kata Pengadilan Uni Eropa di Luksemburg, Rabu, 20 Desember 2017.
Oleh karena itu, negara-negara UE dapat membuat regulasi untuk mengatur layanan tersebut. Putusan ini mengikat dan tidak bisa diajukan banding.
Uber sebelumnya berargumen bahwa aplikasi mereka menghubungkan penumpang dengan pengemudi independen, bukan perusahaan transportasi tradisional seperti taksi. Perusahaan itu menyatakan pengemudi mereka bukanlah pengemudi profesional dan menggunakan kendaraan milik pribadi.
Putusan ini merupakan yang pertama dari pengadilan di UE mengenai bagaimana aplikasi seperti Uber harus diperlakukan. Perkara tersebut juga mendapat sorotan dari industri teknologi karena dapat menjadi rujukan terhadap perusahaan teknologi lainnya di kawasan itu.