TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan angkutan barang yang menyebabkan kepadatan atau kemacetan lalu lintas di sejumlah jalan tol yang ditentukan akan dialihkan ke jalur Pantura.
Menhub menegaskan angkutan berat dan angkutan barang diimbau untuk tidak beroperasi pada masa sebelum Natal, yakni 22-23 Desember 2017 dan sebelum Tahun Baru pada 29-30 Desember 2017.
"Imbauan, tetapi kalau macet langsung kita singkirkan, atau dikandangkan. Dialihkan ke Pantura. Jadi ini bukan larangan, tidak dipaksakan," kata Menhub seusai menghadiri video conference bersama pejabat terkait di Mabes Polri Jakarta, Senin, 18 Desember 2017.
Baca juga: 22 Desember, Menhub Larang Truk Pengangkut Semen-Baja Beroperasi
Dalam mengantisipasi kepadatan di jalan tol, Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas Polri untuk melakukan pengaturan, seperti sewaktu-waktu menghentikan kendaraan apabila terjadi kepadatan yang tidak bisa ditoleransi.
Jalan tol yang tidak boleh dilalui angkutan barang selama masa pembatasan pengoperasian, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Cikampek-Brebes Timur, Cikampek-Cileunyi, Jagorawi, Bandara Soekarno-Hatta Sedyatmo, Merak, Bawen-Salatiga dan jalan negara Gilimanuk-Denpasar.
Sebelumnya pada konferensi pers, Menhub mengimbau barang-barang berat seperti baja dan semen tidak diangkut selama masa pembatasan operasional truk.
ANTARA