TEMPO.CO, Jakarta-Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Andi Jamaro Dulung meminta pemerintah mengevaluasi ulang konsep pembentukan induk usaha (holding) di bidang migas. Andi mengatakan konsep yang dibuat oleh Kementerian BUMN itu bertabrakan dengan rancangan undang-undang (RUU) migas yang tengah digodok oleh Dewan.
“Semangat RUU Migas khususnya pada aspek tata kelola migas akan memisahkan secara tegas bisnis minyak dan gas. Pengelolaan bisnis minyak dari hulu sampai hilir akan diserahkan ke Pertamina, sedangkan bisnis gas akan diserahkan ke PGN,” kata Andi seperti ditulis Bisnis.com pada Senin, 18 Desember 2017.
Baca: Kementerian Keuangan: Holding BUMN Bukan Untuk Dijual
Andi mengungkapkan, berdasarkan RUU Migas itu artinya bakal ada dualisme pengelolaan komoditas dalam rangka memperbaiki tata kelola migas nasional yang dinilai masih carut marut. Dia berujar, jika RUU itu disahkan, maka seluruh anak dan cucu Pertamina yang mengelola bisnis gas akan dikonsolidasikan ke dalam pengelolaan Perusahaan Gas Negara (PGN).
“Karena itu holding migas yang direncanakan oleh pemerintah harus sejalan dengan semangat RUU Migas yang sedang dalam tahap akhir pembahasan di DPR, bukan sebaliknya malah ditabrakkan,” kata Andi.
Andi berpendapat, restrukturasi korporasi yang dilakukan Menteri BUMN dengan pembentukan holding migas bukan jawaban untuk menyelesaikan permasalahan di sektor migas. Menurut dia, tidak semua permasalahan BUMN dapat diselesaikan dengan pembentukan holding.
“Harus dilihat kembali karakteristik dan arah pengelolaan sektornya,” katanya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan holding BUMN bidang migas ditargetkan rampung pada kuartal I 2018. Fajar mengatakan izin melaksanakan rapat umum pemegang saham (RUPS) masih akan diproses di Otoritas Jasa Keuangan.
"Ini persiapan untuk ke OJK dan kalau itu semua lancar akan dilakukan RUPS-nya mungkin tahun depan, Q1 insya Allah," kata Fajar di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Kamis, 14 Desember 2017.
Fajar mengatakan, setelah disetujui OJK, proses selanjutnya akan dilakukan sama seperti perusahaan induk pertambangan di bawah PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) yang telah lebih dulu terbentuk.
"Karena ini kan publik company jadi harus ke OJK dulu, kemudian biasa seperti yang pertambangan," ujar Fajar.
Holding BUMN industri Migas merupakan target keempat Kementerian BUMN setelah sebelumnya terbentuk holding BUMN industri pupuk, semen, dan pertambangan. Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan pembentukan holding dilakukan demi meningkatkan daya saing BUMN dalam menghadapi tantangan di sektor terkait.
Dengan pembentukan holding BUMN migas ini, PT Perusahaan Gas Negara dan Pertamina Gas (Pertagas) akan menjadi perusahaan anggota holding di bawah PT Pertamina. Kendati begitu, Fajar belum merinci seperti apa bentuk penyatuan PGN ke Pertamina. "Mungkin diakuisisi dulu atau apa, yang penting rencananya kita satuin. Ya sepenuhnya lah dikonsolidasikan," kata Fajar.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | BISNIS.COM