TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan penyedia layanan transportasi online, Go-Jek, masih menunggu izin dari Bank Indonesia (BI) untuk merealisasikan rencana akuisisi terhadap dua perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech), yakni Midtrans dan Kartuku.
Padahal Go-Jek sudah sesumbar akan memperkuat kapasitas layanan dompet elektroniknya, Go-Pay, dengan mengakuisisi dua fintech tersebut.
Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo mengatakan Go-Jek baru melaporkan rencana akuisisi kepada BI pada awal pekan ini. "Mereka masih proses perizinan dan masih kita proses penilaian," ujarnya di Jakarta, Senin, 18 Desember 2017.
Baca juga: Akuisisi Saham, Go-Jek Harus Minta Persetujuan BI
Meski demikian, Pungky menilai Go-Jek cukup kooperatif dengan langsung melaporkan dan berusaha melengkapi dokumen dan syarat perolehan izin untuk akuisisi.
Adapun untuk Midtrans dan Kartuku, masih harus memproses perizinan sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk layanan gerbang pembayaran atau payment gateway. "Satu di antara dua, Midtrans dan Kartuku, sudah melaporkan akan diakuisisi," ujar Punky.
Namun Pungky masih enggan mengelaborasi kapan izin akuisisi untuk Go-Jek dapat terbit. Jika dokumen syarat sudah lengkap, kata dia, izin akuisisi akan keluar paling lama 45 hari.
ANTARA