TEMPO.CO, Bogor -Bank CIMB Niaga Syariah berencana menyiapkan spin off (pemisahan) atau menjadi Bank Umum Syariah pada 2022 atau 2023. CIMB Niaga Syariah merupakan Unit Usaha Syariah dari PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji Djajanegara mengatakan saat ini perusahaan tak ingin tergesa-gesa memisahkan diri dari induk usaha karena perlu persiapan matang.
Baca: Omzet Harbolnas Tembus Rp 4 T, Pasar Riil E-Commerce Lebih Besar
Menurut dia, aspek permodalan menjadi pertimbangan perusahaan sebelum berubah menjadi Bank Umum Syariah "Saat ini lebih enak menjadi unit usaha syariah dulu," kata Pandji di Bogor, Jumat, 15 Desember 2017.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan batas waktu untuk setiap Unit Usaha Syariah (UUS) yang ada di sistem perbankan Indonesia agar dipisahkan atau menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Pemerintah memberikan batas akhir spin off hingga akhir 2023. Kebijakan itu merupakan amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Ada tiga pilihan yang bisa dilakukan bank konvensional. Pertama memisahkan diri dari induknya, kedua melakukan konversi menjadi BUS, dan ketiga menjual aset syariahnya kepada induk usaha.
Pandji menambahkan karena saat ini perusahaan masih unit usaha, aspek permodalan pun tercatat mengikut ke induk usaha. Menurut dia, kesiapan permodalan CIMB Niaga menuju BUS sama seperti perbankan lainnya. Perusahaan. "Kami punya perhitungan Capital Adequacy Ratio (CAR) sendiri dan dijaga jangan sampai di bawah 14 persen," kata dia.
Ia menyebut bila CAR CIMB Niaga Syariah sudah menyentuh angka 14 persen, perusahaan induk akan menutupi. 'Setiap kali 14 persen ditutupi atau tambahan penempatan dana," ucap Pandji.
Lebih lanjut, Pandji menyatakan, perusahaan ingin berada di posisi bank BUKU 3 bila sudah berubah status menjadi Bank Umum Syariah. Saat ini, perusahaan induk CIMB Niaga masuk dalam kategori bank BUKU 4.