TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perizinan dan Penanam Modal Kota Yogyakarta membatalkan 13 izin pembangunan hotel baru.
"Sebanyak 13 izin ini batal demi hukum. Kami sudah menyampaikan surat kepada investor. Dengan demikian, investor tidak bisa lagi membangun hotel," kata Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta, Heri Karyawan, di Yogyakarta, Jumat, 15 Desember 2017.
Izin pembangunan hotel baru tersebut dibatalkan karena investor tidak segera melakukan pembangunan setelah mengantongi izin mendirikan bangunan.
Baca: PHRI Siapkan Aplikasi Pemesanan Hotel
Menurut Heri, setiap izin mendirikan bangunan (IMB) memiliki masa berlaku enam bulan sejak diterbitkan dan dalam jangka waktu tersebut, investor harus melakukan pembangunan. Jika tidak melakukan pembangunan, maka izin dapat diperpanjang untuk enam bulan dan diperpanjang lagi enam bulan.
"Artinya, dalam waktu 1,5 tahun, investor harus melakukan pembangunan. Jika tidak, maka izin yang mereka kantongi batal demi hukum," katanya.
Penerapan aturan tersebut, lanjut Heri, sesuai dengan pasal 67 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Heri memastikan, investor yang kehilangan IMB tidak dapat lagi mengajukan izin pembangunan hotel baru karena saat ini sudah diberlakukan moratorium.
Sesaat sebelum moratorium pemberian izin pembangunan hotel diberlakukan pada 1 Januari 2014, terdapat 104 investor yang mengajukan permohonan pembangunan hotel.
Hingga saat ini, sudah ada 87 izin yang dikeluarkan dan 17 izin yang masih dalam proses. Izin yang sudah dikeluarkan terdiri dari 51 pembangunan hotel baru, tujuh renovasi hotel lama, 13 izin dibatalkan demi hukum dan masih ada 16 hotel yang melakukan pembangunan.
ANTARA