TEMPO.CO, Jakarta - Terkait masalah pembatasan operasional truk pada masa Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau pemilik barang dan truk mengirim barang-barang penting sebelum, Jumat, 22 Desember 2017. Menhub meminta truk seperti pengangkut semen dan baja tidak beroperasi mulai hari itu.
Menteri Budi memperkirakan arus puncak lalu lintas pada masa Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 terjadi pada 22-24 Desember 2018. Oleh karena itu, pemilik barang dan truk perlu berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat jika harus melakukan pengiriman.
“Secara khusus kami minta kepada pengangkutan semen dan pengangkutan baja untuk tidak dilakukan, kecuali memang penting dan itu dikoordinasikan dengan Dirjen Darat (Budi Setiyadi),” kata Menhub di Jakarta pada Rabu, 13 Desember 2017.
Menhub tidak melarang operasional truk pada masa Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Menurutnya, pihaknya hanya membatasi operasional truk tiga sumbu atau lebih pada 22-23 Desember 2017 dan 29-30 Desember 2017 di jalan tol dan nasional tertentu.
Baca: Soal Pembatasan Operasional Truk, Eksportir Minta Pengecualian
Selain itu, Budi Karya mengimbau, pemilik truk juga tidak mengoperasikan armadanya yang dinyatakan tidak laik dalam kegiatan ramp check menghadapi masa Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, mengemukakan truk tidak laik memang tidak disarankan beroperasi kapan pun, bukan hanya pada masa Natal dan Tahun Baru.
Adapun terkait dengan pembatasan operasional truk seperti imbauan Menhub Budi Karya, dia menuturkan hal itu sulit untuk dilaksanakan, terlebih berkaitan dengan kegiatan ekspor yang tentunya berhubungan dengan pihak-pihak di luar negeri.
“Yang diimbau Menhub yang bermuatan besar, yang berat-berat, (seperti) besi ditunda dulu. Yah, kalau kegiatan ekspor enggak bisalah ditunda, dagang sama orang asing enggak cerita (tertunda),” kata Tarigan.