TEMPO.CO, Kediri - Bank Indonesia tak pernah mengizinkan penggunaan permen sebagai alat tukar pengganti uang. Sejumlah toko seringkali menggunakan permen sebagai pengganti uang kembalian.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Kediri Djoko Raharto mengatakan, BI melarang keras penggunaan permen sebagai alat transaksi pengganti rupiah. Dia mengancam akan menegur pelaku usaha yang berperilaku demikian terhadap konsumennya. “Kita melarang keras penggunaan permen sebagai alat pembayaran, laporkan kepada kami,” kata Djoko kepada Tempo, Rabu 13 Desember 2017.
Simak: Ingin Berkarier di Bank Indonesia? Ini Kriterianya
Djoko menambahkan, ketersediaan uang logam pecahan kecil memang sangat terbatas di masyarakat. Bahkan uang logam yang dikeluarkan Bank Indonesia nyaris tidak pernah kembali karena dimiliki atau bahkan ditelantarkan masyarakat. Rata-rata masyarakat memilih menggunakan uang kertas sebagai alat pembayaran. “Bisa saja dikoleksi atau malas menggunakan,” ujarnya.
Produksi uang logam, menurut Djoko, berbeda dengan produksi uang kertas. Hingga kini, sebagian besar bahan baku uang kertas masih diimpor dari luar negeri, terutama kertas dan bahan warnanya. Karena itu, nominal pecahan kecil mulai diproduksi dalam bentuk logam, seperti pecahan Rp 1.000.
Selain itu, produksi uang logam dengan nilai Rp 500, yang terbuat dari tembaga, juga telah dialihkan ke bahan lain yang ringan. Sebab, biaya produksi uang logam tembaga itu jauh lebih besar dibanding nilai rupiahnya.
Adapun penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian menuai kritik dari masyarakat. Mereka menganggap permen bukan sebagai alat pembayaran yang bisa menggantikan uang. “Coba sekarang dibalik, boleh enggak kalau saya membeli barang menggunakan permen?” kata Riza Umami, ibu rumah tangga di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri.
Riza mengaku sering menerima permen sebagai uang kembalian dari kasir toko modern atau waralaba. Petugas kasir selalu menyebut tidak memiliki uang receh untuk kembalian saat menyerahkan permen. Bahkan jumlah permen yang diberikan bisa mencapai nilai tukar Rp 500 untuk lima permen atau Rp 100 per permen.
Bank Indonesia akan berupaya mencukupi kebutuhan uang logam pecahan kecil kepada para pelaku usaha. Sebisa mungkin penggunaan permen dihindari jika memiliki ketersediaan uang logam pecahan kecil untuk bertransaksi.
CATATAN: Berita ini mengalami perubahan pada Rabu, 13 desember 2017, pukul 20.00 atas koreksi dari nara sumber.