Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditjen Bea Cukai Kaji Barang Digital yang Akan Dikenai Bea Masuk

image-gnews
Foto: Alamy/telegraph.co.uk
Foto: Alamy/telegraph.co.uk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah masih mengkaji jenis-jenis barang tak berwujud (intangible goods) yang rencananya akan dikenai bea masuk pada Januari 2018 mendatang. “Yang jelas, barangnya dikirim (diimpor) melalui transmisi elektronik, kami masih kaji, apakah ada skala prioritas atau tidak,” kata Kepala Humas Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Deni Sujantoro saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 12 Desember 2017.

Ketentuan ini, kata Deni, sebenarnya telah tercantum dalam Pasal 8B ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dalam pasal tersebut disebutkan pengangkutan piranti lunak dan/atau data elektronik untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui transmisi elektronik. “Kami menyebutnya digital goods (barang digital),” ujarnya.

Baca: Januari 2018, E-Book dan Software Online Kena Bea masuk

Penerapan bea masuk untuk barang digital dilakukan pemerintah, seiring dengan berakhirnya moratorium dari organisasi perdagangan dunia, World Trade Organization (WTO) pada 31 Desember 2017 nanti. Pemerintah melihat bea masuk untuk barang digital ini sebagai salah satu potensi baru untuk penerimaan negara. Beberapa barang selama memang dibeli atau diimpor melalui transmisi elektronik, seperti buku elektronik (e-book) hingga perangkat lunak (software).

Namun peluang perpanjangan moratorium masih terbuka. Delegasi Indonesia, kata Deni, saat ini masih mengikuti sidang WTO ke-11 di Buenos Aires, Argentina dan tetap mengusung usulan bahwa moratorium dicabut. “Indonesia sampaikan standing point seperti itu,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain mengkaji jenis barang digital yang akan dikenai bea masuk, Deni mengatakan pihaknya juga tengah berkomunikasi secara intens dengan instansi lainnya seperti, Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, hingga industri dan asosiasi di masyarakat. Komunikasi telah dilakukan beberapa hari terakhir dan akan dikebut jelang Januari 2018. “Dengan Kementerian Perdagangan juga karena pasti singgungannya dengan e-commerce (perdagangan elektronik)," ucapnya.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya mengatakan pada 2018 barang tak berwujud (intangible goods) yang diperdagangkan secara elektronik dari luar negeri akan dikenakan bea masuk. pemberlakuan bea masuk akan efektif setelah ikatan moratorium dengan World Trade Organization (WTO) selesai pada akhir tahun ini.

"Begitu Januari, itu boleh (dikenakan bea masuk). Enggak perlu lobi dulu," ujar Darmin setelah menjadi pembicara kunci dalam Seminar Outlook Industri 2018 di Jakarta, Senin, 11 Desember 2017. "Itu akan berlaku sebagaimana itu berlaku."

Dalam moratorium WTO yang berakhir pada akhir tahun ini, disebutkan negara-negara berkembang tidak boleh mengenakan bea masuk atas barang tak berwujud yang diperdagangkan secara elektronik. Menurut Darmin, pemerintah tidak perlu meminta izin ataupun melobi WTO untuk mengenakan bea masuk tersebut karena moratorium sendiri akan berakhir pada 31 Desember 2017.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Konferensi Tingkat Menteri WTO Sepakat Perpanjang Moratorium Cukai Barang Digital di E-Commerce hingga 2026

46 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Konferensi Tingkat Menteri WTO Sepakat Perpanjang Moratorium Cukai Barang Digital di E-Commerce hingga 2026

Dalam Konferensi Tingkat Menteri WTO baru-baru ini disepakati soal e-commerce work programme and moratorium yang akan diakhiri pada 2026 mendatang.


MG Sambut Baik Kebijakan Insentif Mobil Listrik CBU dan CKD

10 Januari 2024

Peluncuran harga MG4 EV dan ZS EV Produksi Indonesia, 10 Januari 2024. TEMPO/Erwan Hartawan
MG Sambut Baik Kebijakan Insentif Mobil Listrik CBU dan CKD

MG menyambut baik pemberian insentif impor berupa pembebasan tarif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah untuk mobil listrik CBU dan CKD.


Pemerintah Tetapkan Insentif untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

9 Januari 2024

BYD Yuan Plus atau yang dikenal Atto 3 untuk pasar global di lobby dasar Kantor Pusat BYD di Shenzhen, Cina, 20 Desember 2023. TEMPO/Wawan Priyanto
Pemerintah Tetapkan Insentif untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Pemerintah resmi menetapkan insentif impor berupa pembebasan tarif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah untuk mobil listrik CBU dan CKD


Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.


Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

5 Maret 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali meminta maaf kepada Jonathan Latumahina, ayah Cristalino David Ozora, korban penganiayaan oleh Mario Dandy, anak seorang pejabat Ditjen Pajak, di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu 25 Februari 2023.  TEMPO/YANDHRIE ARVIAN
Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

Sepuluh orang pegiat antikorupsi diundang Menkeu Sri Mulyani. LHKPN, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai jadi sorotan.


IK-CEPA Diprediksi Genjot Industri Otomotif Indonesia dan Korea Selatan

19 Oktober 2022

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubuhkan tanda tangan di kap mesin mobil listrik Kona Hyundai saat mengunjungi pabrik Hyundai Motor Company (HMC) di Kota Ulsan, Korea Selatan, Selasa, 26 November 2019. Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah RI dengan Hyundai Motor Company. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
IK-CEPA Diprediksi Genjot Industri Otomotif Indonesia dan Korea Selatan

Penghapusan tarif 5 persen terhadap produk otomotif saat IK-CEPA berlaku membuat harga banyak komponen kendaraan lebih kompetitif


Pemerintah Gratiskan Bea Masuk Impor Kendaraan Listrik IKD, Ini Tujuannya

4 Maret 2022

Presiden Joko Widodo saat menghadiri Peluncuran Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik di SPBU MT Haryono, Jakarta, Selasa, 22 Februari 2022. Jokowi mengapresiasi perusahaan-perusahaan dalam negeri yang turut serta membangun ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pemerintah Gratiskan Bea Masuk Impor Kendaraan Listrik IKD, Ini Tujuannya

Disediakan sejumlah insentif untuk mempercepat program kendaraan listrik, baik insentif fiskal maupun nonfiskal bagi pabrikan dan konsumen.


Mobil Listrik Baterai Bebas Pajak Impor, Begini Aturan Barunya

26 Februari 2022

Mobil listrik Hyundai Ioniq 5 2023 akan mendapatkan paket baterai yang lebih besar. Eropa merupakan pasar pertama yang akan mendapatkan paket baterai terbaru Ioniq 5. hyundai.com
Mobil Listrik Baterai Bebas Pajak Impor, Begini Aturan Barunya

Bea masuk atau pajak impor mobil listrik baterai nol persen tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022.


India Minta Tesla Produksi Mobil Listrik Sebelum Potongan Pajak Bea Masuk

13 September 2021

Logo Tesla. Istimewa
India Minta Tesla Produksi Mobil Listrik Sebelum Potongan Pajak Bea Masuk

Kebijakan itu memberikan manfaat bea masuk kepada Tesla. India bahkan tidak memberikan konsesi serupa kepada perusahaan mobil lainnya.


Pemerintah Batasi Kuota Produk Impor dari Australia

7 Juli 2020

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memberika keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020. Agus menjelaskan peristiwa panic buying atau tindakan membeli sejumlah besar produk yang tidak biasa bisa menimbulkan ketidakseimbangan dalam struktur harga, karena permintaan yang tinggi namun stok yang terbatas. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Batasi Kuota Produk Impor dari Australia

Pemerintah akan menerapkan tarif preferensi untuk mengawasi produk impor dari Australia.