TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah masih mengkaji jenis-jenis barang tak berwujud (intangible goods) yang rencananya akan dikenai bea masuk pada Januari 2018 mendatang. “Yang jelas, barangnya dikirim (diimpor) melalui transmisi elektronik, kami masih kaji, apakah ada skala prioritas atau tidak,” kata Kepala Humas Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Deni Sujantoro saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 12 Desember 2017.
Ketentuan ini, kata Deni, sebenarnya telah tercantum dalam Pasal 8B ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dalam pasal tersebut disebutkan pengangkutan piranti lunak dan/atau data elektronik untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui transmisi elektronik. “Kami menyebutnya digital goods (barang digital),” ujarnya.
Baca: Januari 2018, E-Book dan Software Online Kena Bea masuk
Penerapan bea masuk untuk barang digital dilakukan pemerintah, seiring dengan berakhirnya moratorium dari organisasi perdagangan dunia, World Trade Organization (WTO) pada 31 Desember 2017 nanti. Pemerintah melihat bea masuk untuk barang digital ini sebagai salah satu potensi baru untuk penerimaan negara. Beberapa barang selama memang dibeli atau diimpor melalui transmisi elektronik, seperti buku elektronik (e-book) hingga perangkat lunak (software).
Namun peluang perpanjangan moratorium masih terbuka. Delegasi Indonesia, kata Deni, saat ini masih mengikuti sidang WTO ke-11 di Buenos Aires, Argentina dan tetap mengusung usulan bahwa moratorium dicabut. “Indonesia sampaikan standing point seperti itu,” ujarnya.
Selain mengkaji jenis barang digital yang akan dikenai bea masuk, Deni mengatakan pihaknya juga tengah berkomunikasi secara intens dengan instansi lainnya seperti, Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, hingga industri dan asosiasi di masyarakat. Komunikasi telah dilakukan beberapa hari terakhir dan akan dikebut jelang Januari 2018. “Dengan Kementerian Perdagangan juga karena pasti singgungannya dengan e-commerce (perdagangan elektronik)," ucapnya.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya mengatakan pada 2018 barang tak berwujud (intangible goods) yang diperdagangkan secara elektronik dari luar negeri akan dikenakan bea masuk. pemberlakuan bea masuk akan efektif setelah ikatan moratorium dengan World Trade Organization (WTO) selesai pada akhir tahun ini.
"Begitu Januari, itu boleh (dikenakan bea masuk). Enggak perlu lobi dulu," ujar Darmin setelah menjadi pembicara kunci dalam Seminar Outlook Industri 2018 di Jakarta, Senin, 11 Desember 2017. "Itu akan berlaku sebagaimana itu berlaku."
Dalam moratorium WTO yang berakhir pada akhir tahun ini, disebutkan negara-negara berkembang tidak boleh mengenakan bea masuk atas barang tak berwujud yang diperdagangkan secara elektronik. Menurut Darmin, pemerintah tidak perlu meminta izin ataupun melobi WTO untuk mengenakan bea masuk tersebut karena moratorium sendiri akan berakhir pada 31 Desember 2017.