TEMPO.CO, Bogor - Presiden Joko Widodo batal menaikkan dana desa dua kali lipat menjadi Rp 120 triliun tahun depan. Alokasi dana desa dalam APBN 2018 sama seperti APBN Perubahan 2017 yaitu Rp 60 triliun.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo menuturkan, kenaikan tersebut tak dimungkinkan setelah penyalurannya dievaluasi.
Baca juga: Jokowi Minta Dana Desa untuk Program Padat Karya
Pemerintah menetapkan empat indikator penyaluran dana desa. Dana tersebut harus efektif mengentaskan kemiskinan, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat, serta mengatasi ketimpangan pelayanan publik antardesa.
Menurut dia, dana desa terbukti memenuhi kriteria tersebut seperti menurunkan jumlah dan presentase penduduk miskin serta rasio Gini. "Tapi memang peningkatannya belum masif. Artinya, multiplier effect-nya masih belum optimal," kata dia di JSI, Bogor, Selasa, 12 Desember 2017.
Pemerintah juga khawatir terhadap kemampuan aparat pengelola keuangan desa. Boediarso menuturkan, kemampuan aparat perlu ditingkatkan mengingat banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Pasalnya pengeloalan dana desa di tangan aparat yang tak mumpuni berpotensi membuka celah penyalahgunaan dana, pemborosan, hingga inefisiensi.
Pemerintah tetap mencanangkan kenaikan dana desa hingga dua kali lipat. Targetnya, setiap desa bisa menerima Rp 1,4 miliar. Namun, menurut Boediarso, rencana itu akan direalisasikan pada 2019. "Tiap tahun akan kami evaluasi penyalurannya supaya saat anggarannya dinaikkan, desa sudah siap," ujarnya.
Selagi menunggu peningkatan alokasi dana desa, pemerintah menyiapkan empat kebijakan baru terkait dengan dana desa pada 2018. Kebijakan tersebut terkait dengan cara distribusi dana desa, prioritas penggunaan dana desa, pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dana desa, serta penyaluran dana desa.
Salah satu kebijakan yang tengah digodok adalah pengurangan alokasi dasar dana desa yang awalnya 90 persen menjadi 77 persen. Alokasi dasar ini dibagikan kepada setiap desa sama rata tak peduli seberapa luas daerahnya atau pun jumlah penduduk miskinnya. Untuk keadilan, porsi tersebut dikurangi.
Sebagai gantinya, alokasi formulasi naik menjadi 20 persen dari 10 persen. Sementara sisa alokasi dana desa sebesar 3 persen akan disalurkan untuk desa sangat tertinggal dan tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi.