TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan mendukung keputusan Bank Indonesia ihwal penggunaan Bitcoin. Rudiantara mengatakan siap memblokir situs mata uang virtual itu.
“Saya dukung (BI). Kalau dilarang, saya block. Tapi, kalau tidak dilarang, tidak (diblokir),” katanya di sela acara Sarasehan 100 Ekonom bertema “Ekonomi di Tahun Politik” di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Desember 2017.
Simak: Membuat Sri Mulyani Khawatir, Apa itu Bitcoin?
Bitcoin merupakan salah satu mata uang virtual yang digunakan untuk pembayaran digital atau biasa disebut cryptocurrency. Mata uang virtual ini menyita perhatian publik dan pemerintah karena valuasinya meroket belakangan ini. Pekan lalu, valuasi Bitcoin sempat mencapai US$ 19 ribu.
Penggunaan mata uang virtual diatur bank sentral melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016. Aturan itu melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menggunakan uang virtual.
BI telah mengeluarkan larangan menggunakan Bitcoin sebagai alat transaksi keuangan di Indonesia. Gubernur BI Agus Martowardojo mempersilakan masyarakat menanggung sendiri risiko jika nekat bertransaksi menggunakan mata uang digital tersebut. Kendati begitu, BI memang belum mengeluarkan aturan yang spesifik guna melarang penggunaan Bitcoin.
Rudiantara mengatakan akan mengikuti apa pun keputusan BI sebagai otoritas yang mengatur sistem keuangan di Indonesia. “Saya dukung kebijakan Bank Indonesia sebagai pembuat kebijakan di bidang moneter. Apa pun yang diputuskan, saya eksekusi,” ujarnya.
Selain itu, Rudiantara berpendapat edukasi ihwal Bitcoin juga harus digencarkan kepada masyarakat.
“Hati-hati karena kan belum tahu Bitcoin ini di belakangnya siapa. Bitcoin ini sendiri kan komoditas, bukan alat transaksi denominasi mata uang, bukan digital currency kalau menurut saya,” ucapnya.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance, Aviliani, mengatakan Kementerian dapat dilibatkan dalam penanganan Bitcoin karena menyangkut ranah virtual. Namun Aviliani menegaskan regulasi Bitcoin memang menjadi tanggung jawab regulator keuangan, seperti BI dan Otoritas Jasa Keuangan.
“Dari sisi e-commerce-nya, mungkin mau tidak mau melibatkan Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) karena ini kan virtual, ya,” tuturnya.