TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan membentuk aturan ihwal investasi menggunakan Bitcoin. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan otoritas sependapat dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia bahwa Bitcoin berisiko tinggi.
"Kami akan mengatur mengenai itu, regulasi mengenai investasi," kata Hoesen di sela acara Sarasehan 100 Ekonom bertema "Ekonomi di Tahun Politik", di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2017.
Simak: Membuat Sri Mulyani Khawatir, Apa itu Bitcoin?
Hoesen menyampaikan, penggunaan Bitcoin untuk berinvestasi tergolong ilegal karena belum ada aturan terkait. Penggunaan Bitcoin untuk investasi, kata Hoesen, berpotensi menjadi investasi bodong.
"(Sekarang) belum ada izinnya. Belum kami atur," tuturnya.
Bank sentral pun telah melarang penggunaan Bitcoin untuk transaksi keuangan. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardjojo mengingatkan para pengguna Bitcoin menanggung sendiri risiko transaksi dengan mata uang digital itu. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun khawatir terjadi penggelembungan akibat penggunaan mata uang kripto ini. Dia menyampaikan, OJK harus bertindak jika mulai ada sejumlah pihak yang berinvestasi menggunakan Bitcoin.
Bitcoin merupakan mata uang virtual yang telah melonjak nilainya hingga 15 kali sepanjang tahun ini. Dilansir dari situs bitcoin.co.id, nilai 1 Bitcoin saat ini setara dengan Rp 249,8 juta. Mereka juga mengklaim sudah memiliki 716.852 anggota pada Selasa, 12 Desember 2017.