Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tahun Politik, Wika Beton Yakin Laba Naik 20 Persen

image-gnews
Pabrik WIKA (persero), Cileungsi, Bogor, Selasa (13/1). PT WIKA mengekspor pabrik beton pra cetak senilai 78 miliar untuk mendukung proyek jalan tol
Pabrik WIKA (persero), Cileungsi, Bogor, Selasa (13/1). PT WIKA mengekspor pabrik beton pra cetak senilai 78 miliar untuk mendukung proyek jalan tol "East West" di Aljazair. TEMPO/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Wijaya Karya Beton Tbk atau Wika Beton menargetkan pertumbuhan pendapatan, laba, dan perolehan kontrak sebesar 20 persen tahun depan. Perseroan dengan kode emiten WTON tersebut optimistis target tersebut bisa tercapai meski tahun depan adalah tahun politik.

Direktur Keuangan Wika Beton Mohammad Syafii mengatakan keyakinannya datang dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta proyek infrastruktur tetap berjalan meski ada persiapan pemilihan umum. "Jadi, sepanjang proyeknya adalah proyek strategis nasional, saya yakin tak terganggu pemilu," ucapnya di Hotel Pullman, Jakarta, Senin, 11 Desember 2017. 

Baca: Januari-Maret 2017, Wika Beton Kantongi Kontrak Rp 1,5 Triliun

Namun Syafii mengaku sedikit khawatir dengan proyek swasta. Pasalnya, para pengusaha cenderung menahan investasi dan memilih melihat keadaan dulu hingga pesta demokrasi berlalu.

Untuk pendapatan tahun ini, Wika Beton berharap bisa mengantongi Rp 5,1 triliun. Hingga September 2017, pendapatan perseroan tercatat sebesar Rp 3,43 triliun. Sedangkan labanya hingga periode tersebut mencapai Rp 223 miliar. Perusahaan menargetkan laba tahun ini bisa mencapai Rp 360 miliar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syafii menuturkan target tersebut bisa tercapai dengan tingkat carry over yang tinggi dan persediaan barang siap dijual cukup besar. Kapasitas produksi Wika Beton pun sudah mencapai 3 juta ton per tahun.

Namun Syafii menuturkan ada potensi laba tak terpenuhi akibat satu proyek. "Ada satu proyek yang pembayarannya pakai fasilitas SCM," ujarnya.

Wika Beton akan dibebani seluruh bunga dari pembayaran yang dipercepat itu. Syafii menuturkan tengah bernegosiasi agar beban bunga tak sepenuhnya ditanggung perseroan. Dia tak menyebut besaran beban bunga, tapi menyatakan jumlahnya tak terlalu besar. 

Adapun untuk perolehan kontrak, Wika Beton mendapat Rp 5 triliun hingga November 2017 dari target tahun ini Rp 7 triliun. Perolehan kontrak itu naik 24 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, yaitu senilai Rp 4,03 triliun.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara Karena Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan

42 hari lalu

Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto berjalan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Jaksa menuntut Dadan dengan kurungan penjara 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan karena terbukti menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara Karena Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan

Dadan Tri Yudianto menjadi makelar kasus Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Ia menyerahkan dana ke Sekretaris MA Hasbi Hasan.


Kala Jaksa KPK Berupaya Membuktikan Dadan Tri Yudianto Mengurus Perkara di MA Lewat Hasbi Hasan

51 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Kala Jaksa KPK Berupaya Membuktikan Dadan Tri Yudianto Mengurus Perkara di MA Lewat Hasbi Hasan

Dadan Tri Yudianto, terdakwa perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung melalui Hasbi Hasan juga mempunyai Firma Hukum Sastradikarya Law Firm.


KPK Sebut Ucapan Dadan Tri Yudianto Mengaku Diminta Uang US$ 6 Juta Tak Ada di Salinan Pleidoi

55 hari lalu

Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto menendang pintu pagar pembatas usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Jaksa menuntut Dadan dengan kurungan penjara 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan karena terbukti menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
KPK Sebut Ucapan Dadan Tri Yudianto Mengaku Diminta Uang US$ 6 Juta Tak Ada di Salinan Pleidoi

KPK merespons kembali ucapan Dadan Tri Yudianto soal permintaan uang US$ 6 juta saat sidang pleidoi.


Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Jalani Sidang Perdana Hari Ini

31 Oktober 2023

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, ikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. JPU KPK mendakwa terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama - sama dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, menerima hadiah atau janji sebesar Rp.11,200 miliar dari Heryanto Tanaka, dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus berupa suap pengurusan perkara di MA, yang telah menetapkan 15 orang tersangka antara lain dua orang hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, akan menjalani sidang perdana hari ini dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung


KPK Perpanjang Penahanan Dadan Tri Yudianto, Eks Komisaris PT Wika Beton yang Jadi Tersangka Kasus Suap MA

20 Juli 2023

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. KPK resmi menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Penahanan Dadan Tri Yudianto, Eks Komisaris PT Wika Beton yang Jadi Tersangka Kasus Suap MA

KPK memperpanjang masa penahanan Dadan Tri Yudianto karena masih membutuhkan waktu untuk pengusut perannya dalam kasus suap MA


Karier Moncer Dadan Tri Yudianto Sebelum Tersangka KPK: Komisaris Termuda Wika Beton

7 Juni 2023

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Karier Moncer Dadan Tri Yudianto Sebelum Tersangka KPK: Komisaris Termuda Wika Beton

Karier Dadan Tri Yudianto terus menanjak. Dia tercatat pernah menduduki jabatan direktur operasional hingga menjadi pemilik dua perusahaan.


Kasus Suap di Mahkamah Agung, KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Komisaris PT Wika Beton

21 Mei 2023

Dadan Tri Yudianto. Istimewa
Kasus Suap di Mahkamah Agung, KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Komisaris PT Wika Beton

KPK tidak mempermasalahkan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto mengajukan upaya praperadilan


PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Bantah Petrus Edy Susanto Pernah Jadi Bagian Perusahaan

12 Mei 2023

Terdakwa Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo, Petrus Edy Susanto, seusai mengikuti sidang lanjutan secara daring dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022. Saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp.156 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp.265 miliar terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 2013-2015. TEMPO/Imam Sukamto
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Bantah Petrus Edy Susanto Pernah Jadi Bagian Perusahaan

PT Wijaya Karya memberikan koreksi terhadap pemberitaan yang menyebut Petrus Edy Susanto pernah jadi wakil ketua direksi.


Ini Cerita Pembangunan Masjid Raya Al Jabbar Hingga Menelan Anggaran Rp 1 Triliun

7 Januari 2023

Gubernur Ridwan Kamil memberikan sambutan saat meresmikan Masjid Raya Al Jabbar di Gede Bage, Bandung, Jawa Barat, 30 Desember 2022. Ribuan masyarakat menghadiri acara peresmian Masjid Raya Provinsi Jawa Barat yang dihadiri para walikota dan bupati termasuk para politikus dan organisasi masyarakat keagamaan. TEMPO/Prima Mulia
Ini Cerita Pembangunan Masjid Raya Al Jabbar Hingga Menelan Anggaran Rp 1 Triliun

Masjid Raya Al Jabbar yang baru diresmikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menelan anggaran Rp 1 triliun. Rencana pembangunannya sejak 2015.


RUPSLB, Harum Akhmad Zuhdi Jabat Komisaris Utama WIKA Beton

23 Agustus 2022

Harum Akhmad Zuhdi. wika.co.id
RUPSLB, Harum Akhmad Zuhdi Jabat Komisaris Utama WIKA Beton

PT Wijaya Karya Beton Tbk. atau WIKA Beton melakukan pergantian Komisaris Utama pada RUPSLB Selasa, 23 Agustus 2022.