TEMPO.CO, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui pengawasan barang dagangan di pasar e-commerce belum dilakukan. Hingga saat ini, pengawasan hanya mencakup barang yang beredar di pasar konvensional.
"Untuk pengawasan di pasar e-commerce, kami belum," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Syahrul Mamma di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin, 11 Desember 2017.
Simak: Produk E-Commerce RI Sulit Tembus Pasar Ekspor
Untuk itu, kata Syahrul, kini Kemendag tengah menggodok peraturan yang dapat menjadi payung hukum bagi tindak pengawasan tersebut. Pasalnya hingga saat ini, Syahrul berujar bahwa peraturan tersebut belum tersedia. "PP (Peraturan Pemerintah)nya akan segera kami siapkan," ujarnya.
Hingga kini, menurut Syahrul, barang dagangan dari pasar e-commerce yang notabene di simpan di dalam gudang masih diawasi oleh badan kepabeanan. Pasalnya, Syahrul berujar bahwa Kementerian Perdagangan hanya mengawasi barang yang beredar di pasar, bukan di gudang.
Namun Syahrul tidak menutup kemungkinan apabila masyarakat ingin mengadukan ketidaklayakan barang yang mereka beli dari pasar e-commerce.
"Kalau nanti masyarakat menemukan barang yang tidak ber-SNI, tidak berlabel Bahasa Indonesia, maupun tidak memiliki buku manual dan kartu garansi berbahasa Indonesia di pasar e-commerce, bisa lapor ke Kemendag," ujarnya.
ERLANGGA DEWANTO