TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan mempublikasikan 171 produk yang tidak memenuhi ketentuan. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Syahrul Mamma mengatakan, kebanyakan dari produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut merupakan produk Cina.
"Mayoritas asal barangnya dari Tiongkok," ujar Syahrul di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin, 11 Desember 2017.
Baca juga: Indonesia, Malaysia, Thailand Kurangi Pemakaian Dolar, Kenapa?
Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan atas 3.224 jenis merek dari 582 kategori produk yang beredar di pasaran sepanjang 2017. Angka tersebut naik 23 persen dari jumlah produk yang diawasi pada tahun lalu.
Adapun beberapa ketentuan yang diperhatikan Kemendag atas produk-produk tersebut meliputi kepemilikan Standar Nasional Indonesia (SNI), pencantuman Bahasa Indonesia pada label produk, serta kelengkapan manual dan kartu garansi (MKG) berbahasa Indonesia bagi produk elektronik dan telematika.
Syahrul Mamma menuturkan, 171 kategori produk yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, terdiri atas 47 kategori produk tidak memiliki SNI, 66 produk tidak Berbahasa Indonesia di labelnya, dan 58 tidak dilengkapi manual dan kartu garansi (MKG) berbahasa Indonesia.
Namun, Syahrul tidak bisa memberikan angka detail tentang jumlah produk impor yang melanggar ketentuan tersebut.
Sesuai dengan hasil temuan tersebut, Syahrul berujar, Kemendag telah mengeluarkan 100 surat teguran untuk produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Sedangkan untuk produk yang tidak memenuhi standar SNI, Kemendag telah melakukan pembekuan Nomor Registrasi Produk (NRP) bagi produk dalam negeri, dan pembekuan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) bagi produk impor.
Kemendag juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk segera menarik peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan label berbahasa Indonesia. Begitu juga untuk produk yang tidak dilengkapi dengan petunjuk manual dan kartu garansi berbahasa Indonesia.
Syahrul mengatakan, bagi pelaku usaha yang sudah pernah dikenakan sanksi administrasi namun tetap melanggar, maka dapat dilakukan penindakan/sanksi pidana sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Kemendag juga tidak akan segan untuk menindak seluruh pelaku usaha yang terbukti masih melakukan pelanggaran," ujar Syahrul.
Baca juga: Begini Cara Kementan Hadang Jeruk Impor produk Cina.
ERLANGGA DEWANTO | YY