TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini tak hanya berbicara soal korupsi dan deregulasi pada perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia. Ia berbicara soal pentingnya transparansi sebuah proses perizinan untuk mencegah korupsi, salah satunya soal pelayanan terpadu satu pintu.
Terkait transparansi, Presiden Joko Widodo berkeinginan proses perizinan investasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bisa terpantau detail dari pusat, baik dari prosesnya hingga kendalanya. Oleh karenanya, ia mengatakan PTSP terintegrasi alias Single Submission Service harus bisa terwujud tahun depan.
Baca: Bertemu Jokowi, PM Abe Puji Iklim Investasi Indonesia
"Saya targetkan Februari kita sudah punya gedung Single Submission Service," ujar Presiden Joko Widodo di Hotel Bidakara, Jakarta, 11 Desember 2017. "Semua proses perizinan bisa di-trace, mana yang bergerak cepat, mana yang lambat."
Single Submission Service yang mengurus sembilan izin investasi itu adalah pengembangan lebih lanjut dari PTSP. Walau tujuannya sama-sama melayani proses perizinan investasi, PTSP memiliki kelemahan layanan pusat dan daerah yang terpisah. Walhasil, di PTSP, pengurusan perizinan bisa panjang dan berbelit-belit.
Nah, Single Submission Service diharapkan bisa memecahkan masalah pemisahan itu. Bermodal bantuan big data, seluruh perizinan mulai dari daerah hingga pusat dijadikan satu kesatuan. Sistem registrasi investornya pun disederhanakan sehingga tidak ada lagi registrasi berulang-ulang untuk tiap perizinan.
Presiden Jokowi melanjutkan bahwa integrasi itu harus disegerakan karena makin banyak PTSP di daerah. Setidaknya, per Agustus 2017, sudah ada 531 kelembagaan PTSP di daerah.
Secara terpisah, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa belum banyk pemerintah daerah yang mendelegasikan proses perizinan investasi ke PTSP. Malah, sebagian besar PTSP di daerah belum memiliki Standard Operation Procedure.
"Dari 531 lembaga PTSP, baru 405 yang punya SOP. Dan, baru 200 daerah yang telah mendelagsikan perizinan dan non perizinannya ke PTSP," ujar Bambang.