TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengubah pola inspeksi keselamatan (ramp check) kendaraan. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan ramp check akan dilakukan tak hanya mendekati hari besar, seperti Natal dan Lebaran.
"Ini nanti akan kami budayakan tidak hanya pada event tertentu saja," ujarnya setelah melakukan ramp check di kawasan Cakung, Jakarta, Minggu, 10 Desember 2017.
Budi mengatakan Ditjen Perhubungan Darat akan mencoba meniru kepolisian dalam melakukan operasi ramp check. Dia berujar ramp check akan menjadi kebiasaan dalam pengecekan kendaraan. "Katakan ada operasi-operasi khususlah gitu menyangkut masalah ramp check," katanya.
Menurut Budi, pengadaan ramp check secara berkala nanti bertujuan membangun opini di masyarakat dan pengusaha. Opini tersebut, kata dia, adalah prioritas keselamatan transportasi yang selama ini menjadi tujuan utama. "Saya sekarang ini secara masif mengadakan kegiatan ramp check untuk seluruh Indonesia," ucapnya.
Baca: Jelang Uji Coba, Menteri Budi Karya Tinjau LRT Palembang
Hari ini, Ditjen Perhubungan Darat melakukan ramp check mendekati akhir tahun dan hari raya Natal. Direktur Pembinaan Keselamatan Dirjen Perhubungan Darat Ahmad Yani mengatakan ramp check ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, melainkan di seluruh daerah di Indonesia secara serentak. Dia berujar provinsi yang telah melaksanakan ramp check berjumlah 22 provinsi. "Kendaraan di sini sendiri yang telah di-ramp check 36 kendaraan, 7 dengan catatan, dan 1 ditilang," tuturnya.
Selain itu, Yani menambahkan, dari 22 provinsi, kendaraan yang telah di-ramp check berjumlah 200 unit. Dari jumlah tersebut, 101 satu kendaraan dinyatakan lulus dan sisanya tidak. "Sebanyak 99 kendaraan lain dikenai sanksi terkait dengan administrasi dan teknis," katanya.
Dalam ramp check, pemeriksaan dilakukan terhadap tiga unsur, yaitu administrasi, teknis utama, dan teknis penunjang. Unsur administrasi meliputi pengecekan kartu izin muatan, kartu izin surat tanda uji kendaraan, dan surat izin mengemudi pengendara. Unsur teknis utama antara lain sistem penerangan kendaraan, sistem pengereman kendaraan, badan kendaraan, perlengkapan, dan dimensi muatan. Adapun unsur teknis penunjang adalah perlengkapan kendaraan lain.