TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia merilis peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan teknologi finansial (financial technology/fintech). Dalam aturan itu disebutkan setiap fintech di bidang sistem pembayaran harus mendaftarkan diri ke BI mulai 1 Januari 2018.
Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/2017 tentang Penyelenggaraan Fintech. Selaras dengan PBI itu, bank sentral juga merilis Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 19/14/PADG/2017 terkait dengan ruang uji coba terbatas (sandbox regulatory) fintech dan PADG Nomor 19/15/PADG/2017 mengenai tata cara pendaftaran, penyampaian informasi, dan pemantauan penyelenggaraan fintech.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Indonesia Ajisatria Suleiman mengatakan asosiasi akan mendukung penuh aturan yang diterbitkan BI tersebut.
"Kami dukung. Kami berharap regulatory sandbox ini banyak peminat. Dari pengalaman beberapa negara, tidak banyak minat untuk masuk regulatory sandbox. Namun, untuk BI, kami dukung untuk bisa sukses," katanya, Kamis malam, 7 Desember 2017.
Pasalnya, menurut Ajisatria, regulatory sandbox di negara-negara lain tidak banyak diminati lantaran dua alasan, yaitu syaratnya susah dipenuhi serta manfaatnya tidak jelas.
Ajisatria mengakui asosiasi bersama dengan pelaku industri fintech telah berkomunikasi dengan BI terkait dengan aturan tersebut. Dia mengaku industri siap mendukung realisasi aturan tersebut. "Kami sudah berkomunikasi sejak Januari 2017," ujarnya.
Terkait dengan aturan tersebut, dia melanjutkan, yang paling penting adalah terdapat koordinasi antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga tidak saling tumpang tindih. "Supaya yang sudah terdaftar di OJK tidak perlu mendaftar lagi agar tidak double, dan ini sudah diakomodasi di Pasal 5 PBI baru ini " ucapnya.
BISNIS