TEMPO.CO, Jakarta -PT Bank Central Asia Tbk memastikan penerapan biaya Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,15 persen untuk transaksi on us atau transaksi intra-bank tidak ditujukan kepada pemegang kartu atau nasabah. Corporate Secretary BCA, Jan Hendra, mengatakan pihak yang dikenai biaya tambahan justru adalah para pedagang dan pemilik toko.
“Tapi key message yang berkembang justru dikira nasabah pemegang kartu yang akan dikenakan biaya, padahal tidak,” kata Jan saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017.
MDR merupakan biaya yang dibebankan kepada pedagang setiap kali ada transaksi oleh pembeli menggunakan perangkat Electronic Data Capture (EDC). Penyesuaian biaya MDR ini merupakan bagian dari rencana Bank Indonesia (BI) untuk mewujudkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Progam ini baru diluncurkan pada Senin, 4 Desember 2017, dan akan mulai berlaku 1 Januari 2018.
BI memutuskan biaya MDR pada transaksi intra-bank dinaikkan menjadi 0,15 persen. Sedangkan pada transaksi off us atau antar bank, biaya MDR justru ditekan menjadi hanya 1 persen, dari semula 2 sampai 3 persen. BI menyatakan penurunan biaya pada transaksi antar bank memang harus diimbangi dengan kenaikan pada transaksi intra-bank.
Baca: BCA Tegaskan Biaya Baru Transaksi Perbankan Berlaku Januari 2018
BCA merupakan salah satu bank yang akan menaikkan biaya MDR pada transaksi intra-bank dengan adanya peraturan ini, dari semula gratis menjadi 0,15 persen. Namun, Jan berpendapat penyesuaian ini harus dilihat secara keseluruhan.
Sebab, biaya MDR untuk transaksi antar bank juga telah diturunkan BCA ke angka 1 persen. “Lagipula, semangat GPN dari BI ini juga untuk mengurangi ketergantungan pada infrastrukur luar negeri, sehingga ekonomi akan lebih membaik,” ujarnya.
Jan juga belum bisa mengkonfirmasi apakah penerapan biaya MDR baru ini sudah mulai diterapkan. Sebab, BCA pun juga masih dalam tahap edukasi terhadap pemilik toko dan pedagang dengan mengirimkan surat pemberitahuan. “Jadi setahu saya masih tunggu lagi, kami persiapan dulu, biar masyarakat mengeri,” kata Jan.