TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah siap menarik pajak dari perusahaan berbasis teknologi informasi lain sejenis Google yang baru saja melunasi tunggakan pajaknya untuk tahun 2015.
"Kami akan gunakan prinsip yang sama untuk perusahaan-perusahaan yang memberikan services yang sama," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai membuka The 7th Annual International Forum on Economic Development and Public Policy di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2017.
Baca juga: Google Bayar Pajak, Sri Mulyani Harap Institusi Lain Patuh Pajak
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan akan bicara dengan Facebook, salah satu perusahaan over the top sejenis Google, yang mendapat banyak pemasukan dari Indonesia namun tidak membayar pajak karena tidak berkantor di Indonesia.
Sri Muyani menegaskan seluruh perusahaan, termasuk perusahaan teknologi informasi (TI), yang sumber pendapatannya berasal dari Indonesia, maka merupakan objek pajak yang harus memenuhi kewajiban pajaknya terhadap Pemerintah Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebelumnya memastikan perusahaan TI asal AS, Google telah melunasi tunggakan pajak untuk tahun 2015.
Jenis pajak yang telah dibayarkan tersebut merupakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca juga: Rudiantara Berharap Aturan tentang OTT Rampung Akhir Tahun Ini
Meski demikian, Ditjen Pajak tidak mengungkapkan jumlah nominal yang dibayarkan karena terkait dengan kerahasiaan SPT wajib pajak yang tercantum dalam Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Indonesia merupakan negara keempat setelah Inggris, India, dan Australia yang berhasil memungut pajak dari perusahaan berbasis digital tersebut.
Setelah Google, pemerintah terus memantau berbagai perusahaan over the top OTT) lainnya untuk menggali potensi penerimaan dari bisnis teknologi informasi yang saat ini semakin berkembang pesat.
ANTARA