TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Keuangan merancang peraturan untuk menjamin pelunasan tunggakan iuran jaminan kesehatan pemerintah daerah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. "Telah disusun, kini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, kepada Tempo, Rabu, 6 Desember 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu akan mengatur tata cara pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH) untuk melunasi tunggakan iuran jaminan kesehatan pemerintah daerah. "Ini bukan revisi dari PMK yang sudah ada, ini aturan tersendiri," kata Boediarso.
Dia menerangkan, hingga saat ini, total tunggakan pemerintah daerah yang belum tertagih mencapai Rp 1,3 triliun. Piutang itu berasal dari tunggakan iuran wajib yang harus dibayar pemerintah daerah selaku pemberi kerja kepada pegawai negeri sejak BPJS Kesehatan masih bernama PT Askes (Persero), pada periode 2004-2017.
"Jika tunggakan itu dapat diselesaikan, diharapkan dapat mengurangi beban defisit BPJS Kesehatan saat ini,” ujar Boediarso. Defisit atau mismatch keuangan BPJS Kesehatan terjadi setiap tahun. Defisit tahun ini bisa mencapai Rp 9 triliun.
Penerbitan PMK baru, Boediarso melanjutkan, didasari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Seturut peraturan ini, dana transfer ke daerah dapat ditunda atau dipotong ketika pemerintah daerah menunggak iuran yang diwajibkan dalam undang-undang. "Ini termasuk iuran jaminan kesehatan."
Boediarso mengungkapkan, berdasarkan berita acara rekonsiliasi, Direktur Utama BPJS Kesehatan menetapkan jumlah tunggakan atau piutang pemerintah daerah. BPJS kemudian menyampaikan permohonan pemotongan DAU dan/atau DBH.
Jika daerah tidak setuju melakukan rekonsiliasi atau tidak menyepakati hasil rekonsiliasi, Boediarso melanjutkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan audit atas tunggakan tersebut. Setelah hasil audit terbit, Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk menetapkan nilai tunggakan dan menyampaikan permohonan pemotongan DAU dan/atau DBH kepada Kementerian Keuangan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menyambut baik langkah Kementerian Keuangan tersebut. "Dana Rp 1,3 triliun cukup signifikan untuk membantu arus kas kami. Dari dulu kami memang berharap bisa seperti ini," ucapnya. Dia berharap seluruh tunggakan pemerintah daerah terselesaikan mulai 2018. "Dan tahun-tahun berikutnya tidak akan ada tunggakan lagi, karena jatah dana mereka sudah dipotong di awal."
Komisi Pemberantasan Korupsi pun telah menelisik tunggakan pemerintah daerah tersebut. “Kami sudah mengirim surat ke beberapa gubernur dan bupati dengan tunggakan di atas Rp 1 miliar, dua pekan lalu,” ujar Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. Dia mengatakan, ada 200 kota/kabupaten dari 34 provinsi yang masih berutang di atas Rp 1 miliar kepada BPJS Kesehatan.