Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan, Jatah Dana Daerah Dipangkas

image-gnews
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor pusat BPJS, Jakarta, 23 Mei 2017. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaporkan pendapatan iuran sebesar Rp 67,4 triliun pada tahun 2016. Tempo/Tony Hartawan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor pusat BPJS, Jakarta, 23 Mei 2017. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaporkan pendapatan iuran sebesar Rp 67,4 triliun pada tahun 2016. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Keuangan merancang peraturan untuk menjamin pelunasan tunggakan iuran jaminan kesehatan pemerintah daerah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. "Telah disusun, kini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, kepada Tempo, Rabu, 6 Desember 2017.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu akan mengatur tata cara pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH) untuk melunasi tunggakan iuran jaminan kesehatan pemerintah daerah. "Ini bukan revisi dari PMK yang sudah ada, ini aturan tersendiri," kata Boediarso.

Dia menerangkan, hingga saat ini, total tunggakan pemerintah daerah yang belum tertagih mencapai Rp 1,3 triliun. Piutang itu berasal dari tunggakan iuran wajib yang harus dibayar pemerintah daerah selaku pemberi kerja kepada pegawai negeri sejak BPJS Kesehatan masih bernama PT Askes (Persero), pada periode 2004-2017.

"Jika tunggakan itu dapat diselesaikan, diharapkan dapat mengurangi beban defisit BPJS Kesehatan saat ini,” ujar Boediarso. Defisit atau mismatch keuangan BPJS Kesehatan terjadi setiap tahun. Defisit tahun ini bisa mencapai Rp 9 triliun.

Penerbitan PMK baru, Boediarso melanjutkan, didasari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Seturut peraturan ini, dana transfer ke daerah dapat ditunda atau dipotong ketika pemerintah daerah menunggak iuran yang diwajibkan dalam undang-undang. "Ini termasuk iuran jaminan kesehatan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Boediarso mengungkapkan, berdasarkan berita acara rekonsiliasi, Direktur Utama BPJS Kesehatan menetapkan jumlah tunggakan atau piutang pemerintah daerah. BPJS kemudian menyampaikan permohonan pemotongan DAU dan/atau DBH.

Jika daerah tidak setuju melakukan rekonsiliasi atau tidak menyepakati hasil rekonsiliasi, Boediarso melanjutkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan audit atas tunggakan tersebut. Setelah hasil audit terbit, Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk menetapkan nilai tunggakan dan menyampaikan permohonan pemotongan DAU dan/atau DBH kepada Kementerian Keuangan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menyambut baik langkah Kementerian Keuangan tersebut. "Dana Rp 1,3 triliun cukup signifikan untuk membantu arus kas kami. Dari dulu kami memang berharap bisa seperti ini," ucapnya. Dia berharap seluruh tunggakan pemerintah daerah terselesaikan mulai 2018. "Dan tahun-tahun berikutnya tidak akan ada tunggakan lagi, karena jatah dana mereka sudah dipotong di awal."

Komisi Pemberantasan Korupsi pun telah menelisik tunggakan pemerintah daerah tersebut. “Kami sudah mengirim surat ke beberapa gubernur dan bupati dengan tunggakan di atas Rp 1 miliar, dua pekan lalu,” ujar Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. Dia mengatakan, ada 200 kota/kabupaten dari 34 provinsi yang masih berutang di atas Rp 1 miliar kepada BPJS Kesehatan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

12 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

14 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

17 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

22 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

22 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

23 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

24 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

25 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

31 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.


Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

32 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

Sebagai pengguna BPJS Kesehatan, Anda perlu tahu apa itu HFIS BPJS Kesehatan. Hal ini memudahkan dalam mendapatkan informasi faskes.