TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat, Mohammad Nizar Zahro, menilai kenaikan tarif tol dalam kota per 8 Desember 2017 seharusnya tidak dilakukan di saat daya beli masyarakat turun.
“Mestinya pemerintah berhitung dengan adanya daya beli masyarakat yang turun, tarif tol jangan dinaikkan. Tapi karena sudah diputuskan, pemerintah harus siapkan sarana dan prasarana, atau fasilitas yang bagus bagi masyarakat pengguna jalan tol,” kata Nizar kepada Tempo, Rabu, 6 Desember 2017.
Baca juga: Tarif Jalan Tol di 9 Ruas Naik Jumat Besok
PT Jasa Marga mulai Jumat, 8 Desember 2017 memutuskan akan menaikkan tarif ruas tol dalam kota di wilayah Jakarta. Keputusan ini merupakan hasil dari penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.
“Penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi,” kata AVP Corporate Comunication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 6 Desember 2017.
Adapun untuk kenaikan tarif dibandingkan sebelumnya berkisar antara Rp. 500 – Rp. 1.500 dari tarif antara Rp. 9.000 – Rp. 21.500 menjadi Rp. 9.500 – Rp. 23.000. Sedangkan tol yang dinaikkan tarifnya tersebut adalah tarif Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Nizar mengatakan, dirinya memahami bahwa saat ini pemerintah sedang gencar mencari uang untuk menutup biaya pembangunan insfrastruktur. Namun, kata Nizar, bukan berarti pemerintah bisa mengabaikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pengguna tol.
“Penyesuaian tarif tol itu perlu diimbangi dengan pelayanan fasilitas yang baik. Misal, fasilitas mulai dari lampu penerangan, marka jalan, rekayasa penguraian kemacetan yang seimbang dengan kenaikan tarif tol,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Karena itu, Nizar meminta agar pemerintah memasukkan perspektif masyarakat dalam membuat kebijakan kanaikan tarif tol ini. Misalnya, menurut Nizar, sebelum membuat kebijakan pemerintah perlu melakukan survei atau setidaknya mengecek Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terlebih dahulu. “Karena pelayanan di jalan tol saat ini belum maksimal. Bahkan kalau kita survei apakah masyarakat sudah puas dengan jalan tol di seluruh Indonesia, 80 persen pasti tidak puas,” tuturnya.