TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mulai Jumat, 8 Desember 2017 akan menaikkan tarif ruas tol dalam kota di wilayah Jakarta. Keputusan ini merupakan hasil dari penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.
“Penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi,” kata AVP Corporate Comunication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 6 Desember 2017.
Baca: YLKI: Tak Adil Tarif Jalan Tol Naik Saat Daya Beli Turun
Adapun untuk kenaikan tarif dibandingkan sebelumnya berkisar antara Rp 500 – Rp 1.500 dari tarif antara Rp 9.000 – Rp 21.500 menjadi Rp 9.500 – Rp 23.000. Sedangkan tol yang dinaikkan tarifnya tersebut adalah tarif Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Selain tarif tol dalam kota di Jakarta, PT Jasa Marga juga menaikkan tarif tol di empat wilayah lain seperti Tol Surabaya-Gempo, Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Palimanan-Kanci dan Tol Semarang (Seksi A, B, C).
Menurut Dwimawan, usulan kenaikan tarif tol tersebut telah melalui perhitungan yang dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BPJT). Kenaikan tarif tersebut juga telah dievaluasi oleh BPJT dengan didasarkan oleh laju inflasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik dalam rentang waktu dua tahun terakhir.
Selain itu, menurut Dwimawan, kenaikan tarif ini juga telah diikuti dengan peningkatan indikator standar pelayanan minimum (SPM) di setiap ruas jalan tol. Indikator tersebut adalah, kondisi jalan tol, kecepatan tempun rata-rata, akesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan ataupun kelaikan tempat istirahat.
PT Jasa Marga mengklaim telah melakukan sejumlah perbaikan layanan terhadap para konsumen jalan tol, misalnya dengan mengimplementasikan 100 persen pembayaran tol secara non-tunai dengan menggunakan uang elektronik. Selain itu perusahaan pelat merah itu melakukan integrasi sistem transaksi tol pada beberapa ruas tol, menambahkan sistem peralatan tol untuk mendukung pelayanan dan penambahan lajur pada beberapa jalan tol yang telah mencapai kapasitas maksimum.
“Serta penambahan atau memperbaiki sarana dan prasarana untuk layanan informasi dan kecepatan response time seperti Close Circuit Television (CCTV), Variable Message Sign (VMS), dan Remote Traffic Microwave System (RTMS),” kata Dwimawan.