TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) tidak berubah sikap terhadap larangan penggunaan Bitcoin atau mata uang digital lainnya sebagai alat pembayaran di Indonesia. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara bahkan mengaku heran karena terus ditanya soal legalitas Bitcoin.
"Jangan ditanya-tanya, makin ditanya, makin ngetop mereka (Bitcoin)," kata Mirza saat ditemui usai menghadiri diskusi di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Desember 2017.
Mirza mengakui mata uang digital seperti Bitcoin dan yang lainnya memang tengah berkembang saat ini di dunia. Nilainya pun terus mengalami fluktuasi, naik dan turun. Namun aspek terpenting, menurut dia, adalah pengakuan dan legalisasi dari otoritas moneter, yaitu Bank Indonesia. "Ya sekarang, di luar rupiah, ya tidak diakui sebagai alat pembayaran," ujarnya.
Polemik terkait keberadaan Bitcoin memang masih terus bergulir. BI secara tegas melarang penggunaan mata uang digital sebagai alat pembayaran. Namun penggunaannya di masyarakat ternyata masih terus berlanjut.
Baca: Tertarik Coba Bitcoin, Simak Dulu Pengalaman Investor Lokal Ini
Salah satu portal yang menyediakan salah satu mata uang digital, Bitcoin, adalah bitcoin.co.id. Dikutip dari laman resminya, sebanyak 673.378 tercatat sudah menjadi anggota hingga hari ini. Nilai tukar untuk satu Bitcoin hari ini pun mencapai sekitar Rp 185 juta, meningkat sekitar Rp 23 juta dari dua hari yang lalu, Senin, 4 Desember 2017, yang masih di kisaran Rp 162 juta.
Mirza berharap setiap pelaku bisnis di Indonesia tidak menerima Bitcoin atau mata uang digital lainnya sebagai alat pembayaran. "Alat pembayaran ya rupiah," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Gubernur BI Agus Martowardoyo menyampaikan hak senada. Ia mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dengan transaksi dan investasi di Bitcoin. "Itu (bitcoin) bukan alat pembayaran resmi," kata Agus di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat.