TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi nilai cukup tinggi untuk upaya Direktorat Jenderal Pajak mencegah korupsi. Skornya mencapai 7 dari skala 10.
Nilai itu diberikan karena korupsi di Ditjen Pajak tak lagi sistemik. "Artinya, sistemnya tidak lagi membuat, memperbolehkan, dan menyuburkan korupsi di lingkungan Ditjen Pajak," kata Sri Mulyani dalam peringatan Hari Antikorupsi Internasional di gedung pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017.
Baca Juga:
Sri Mulyani memastikan korupsi sistemik di dalam institusi tersebut sudah tak ada lagi. Salah satu buktinya adalah larangan bagi petugas pajak bertemu dengan wajib pajak di luar kantor. Sri Mulyani menuturkan pertemuan keduanya mampu memicu korupsi yang bisa saja berawal dari obrolan ringan.
Baca: Jadi Dirjen Pajak, Ini Profil Robert Pakpahan
Mantan Direktur Bank Dunia itu menyatakan ancaman di Ditjen Pajak saat ini justru korupsi secara personal. Para pegawai pajak harus membentengi diri dari godaan korupsi. Upaya paling minimal yang bisa dilakukan, menurut dia, adalah memiliki integritas.
Sri Mulyani menuturkan integritas merupakan cara setiap manusia hidup. "Itu daya kompromi antara diri kita dan nurani kita," ujarnya. Pegawai pajak diminta selalu mengingat tugas utamanya sebagai pelayan masyarakat agar tak tergoda melayani diri sendiri.
Bagi dia, hidup sederhana sangat penting untuk menghindar dari keinginan korupsi. "Saya percaya, seharusnya PNS menjadi middle class yang solid di Indonesia karena mereka tidak akan jatuh miskin atau kaya raya," tutur Sri Mulyani.