TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Jumat, 8 Desember 2017, pukul 00.00 WIB tarif jalan tol dalam kota Jakarta akan dinaikkan dengan besaran kenaikan rerata Rp 500-Rp 1.500.
Penyesuaian tarif jalan tol dalam kota itu mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 973/KPTS/M/2017.
Baca: Tarif Jalan Tol di 9 Ruas Naik Jumat Besok
Adapun tarif jalan tol dalam kota untuk ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit yang diberlakukan penyesuaian adalah sebagai berikut:
Kendaraan golongan I menjadi Rp 9.500
Kendaraan golongan II menjadi Rp 11.500
Kendaraan golongan III menjadi Rp 15.500
Kendaraan golongan IV menjadi Rp 19.000
Kendaraan golongan V menjadi Rp 23.000
Tarif tol dalam kota per 8 Desember 2017. instagram.com
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan akan ada kenaikan tarif di sembilan jalan tol menjelang akhir 2017. Hal itu menyusul pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) yang menjadi syarat pengajuan penyesuaian tarif jalan tol.
Sembilan ruas yang tengah dipertimbangkan kenaikan tarifnya, adalah jalan tol Semarang ABC, Palimanan-Plumbon-Kanci, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Surabaya-Gempol, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Pluit, Serpong-Pondok Aren, Ujung Pandang Tahap I dan II, serta Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa.