TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan aturan tentang jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) akan diterbitkan hari ini, Selasa, 5 Desember 2017.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Eny Panggabean, menyatakan pihaknya telah merampungkan regulasi tersebut dan sudah dalam tahap akhir, yakni pencatatan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Aturan fintech masih dicatat di Kemenkumham. Tunggu saja. Paling tinggal besok," kata Eny dalam Bisnis Indonesia Economic Challenges 2018 “Keseimbangan Baru Ekonomi Digital" di Jakarta, Senin, 4 Desember 2017.
Baca: BI Masih Bekukan Layanan Fintech Termasuk Paytren
Ketika ditanya lebih lanjut, Eny enggan memerinci isi regulasi tersebut. Dia hanya menyebutkan beberapa poin utama yang masuk dalam cakupan aturan BI, terutama terkait mitigasi risiko dan perlindungan konsumen.
"Intinya kami tetap mendukung inovasi tapi harus ada perlindungan konsumen yang baik, kemudian ada anti money laundering dan mereka harus mendaftar ke Bank Indonesia," katanya.
Aturan wajib tercatat di BI tersebut, lanjut Eny, hanya untuk fintech yang bergerak dalam bidang sistem pembayaran yang memang berada di bawah otoritas BI.
Selain itu, guna mewujudkan regulasi yang relevan tanpa menghambat perkembangan fintech, BI juga akan mengeluarkan regulatory sandbox yang diharapkan dapat memudahkan para inventor fintech yang berpotensi terkendala oleh regulasi yang belum eksis untuk mengatur operasionalnya.
"Karena fintech ini bersilangan dengan banyak otoritas, jadi yang berkaitan dengan payment system itu akan ada di BI dan harus tercatat di BI, serta akan dilihat apakah mereka bisa masuk dalam regulatory sandbox," tuturnya.