TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyebutkan salah satu sebab industri retail lesu belakangan ini karena terlalu tingginya pajak pertambahan nilai (VAT) yang harus dikembalikan atau tax refund. Hal ini terlihat dari masih belum dimanfaatkannya fasilitas ini oleh wisatawan asing.
"Baru 0,1-0,2 persen dari total wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia gunakan fasilitas ini," ujar Budihardjo ketika dihubungi, Ahad, 3 Desember 2017. Ia juga menilai batas minimum transaksi saat ini sebesar Rp 5 juta pun terlalu tinggi dan tidak menarik bagi wisatawan asing.
Baca: Redupnya Bisnis Retail Kita, Tergerus Penjualan Online?
Untuk itu, Hippindo mengharapkan pemerintah dapat menurunkan batasannya menjadi Rp 1 juta. "Kami akan kirim surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan juga ke Kementerian Pariwisata (Kemenpar), karena ini terkait dengan wisatawan yang datang," tuturnya.
Budihardjo menuturkan wisatawan asing bakal efektif mendorong pertumbuhan retail Indonesia di tengah melambatnya konsumsi masyarakat, terutama yang datang untuk meeting, incentive, conference, exhibition. Meski jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung untuk MICE hanya sekitar 20 persen dari total turis asing, tapi mereka memiliki latar belakang keuangan yang kuat sehingga pengeluarannya pun lebih besar.
Sayangnya, selain batas minimum transaksi yang terlalu besar, promosi fasilitas tax refund untuk wisman juga masih rendah. Padahal, pemerintah sedang menggencarkan promosi pariwisata nasional dan menargetkan kunjungan 20 juta wisman pada 2019.
Bila dibandingkan dengan negara tetangga, nilai belanja yang bisa diklaim fasilitas tax refund di Indonesia termasuk besar. Di Singapura misalnya, pelancong yang berbelanja lebih dari 100 dolar Singapura atau sekitar Rp 1 juta bisa mengklaim goods and services Tax (GST) sebesar 7 persen dari total transaksi.
Adapun Malaysia memberlakukan GST sebesar 6 persen dengan batasan nilai transaksi belanja sebesar 300 ringgit atau sekitar Rp 990 ribu, dan pengembaliannya dapat dikirimkan ke kartu kredit konsumen. Sementara itu, VAT rate di Jepang adalah 8 persen dengan nilai transaksi minimum 5.000 yen atau sekitar Rp 600 ribu.
Permintaan penurunan batas transaksi tax refund juga menjadi salah satu hasil rapat kerja nasional (Rakernas) Hippindo yang digelar pekan lalu. Hal lain yang dibahas dalam Rakernas tersebut adalah permintaan kepada Kemendag untuk cepat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) E-commerce.
Masalah pajak serta porsi produk lokal yang dijual di online shop menjadi sorotan. Budihardjo mengatakan saat ini retail offline dikenai PPN, sedangkan e-commerce tidak dipungut PPN. Hal itu membuat harga jual di online shop menjadi lebih murah dibandingkan barang yang dijual di toko.
Budihardjo juga menyebutkan kewajiban menjual 80 persen produk lokal juga belum ada di e-commerce, sebagian besar masih produk impor yang dijual di situ. "Padahal kewajiban itu bisa mendukung pengusaha lokal termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," katanya.
Saat ini, Kemendag masih menyusun rancangan mengenai transaksi perdagangan elektronik. PP tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 74/ 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce) Tahun 2017-2019.