TEMPO.CO, Jakarta – Saat memutuskan ingin berutang, sebelumnya masyarakat perlu untuk berpikir mengenai peruntukan, cara membayar, dan sumber utang tersebut. Agar tidak salah dalam mengambil keputusan tersebut, penasihat keuangan Eko Endarto menuturkan beberapa tip saat seseorang memutuskan untuk berutang.
“Kalau memang ingin berutang, maksimal hanya boleh 30 persen dari penghasilan, mau itu utang yang dibayar bulanan ataupun tahunan,” ujar Eko saat dihubungi Tempo, Kamis, 30 November 2017.
Simak: Tip Perencana Keuangan: Menikah atau Beli Rumah
Dia menjelaskan, saat berutang hal yang pertama kali harus menjadi perhatian ialah kemampuan membayar utang tersebut. Oleh sebab itu, ia menyarankan maksimal pengeluaran untuk utang hanya boleh sebesar 30 persen dari penghasilan. “Pertimbangan lainnya, ya manfaat dari benda hasil utang itu.”
Sedangkan, untuk prioritas dalam membayar utang, ia menyarankan masyarakat untuk mendahulukan membayar utang yang tidak bisa ditunda masa pembayarannya dan bersifat produktif, yang kedua ialah utang yang akan terus bertambah nilainya. “Seperti properti, itu tahun ke tahun nilainya akan terus bertambah, makanya harus segera dibayarkan,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan, utang merupakan hal yang asetnya sudah berada di pemilik atau segera akan menjadi milik. Berbeda dengan asuransi yang sifatnya untuk berjaga-jaga dan tidak ada aset yang didapatkan si pembayar. Meskipun kedua-duanya sama-sama mendesak untuk dibayar.
Eko menjelaskan, suku bunga bank tidak ikut mempengaruhi pertimbangan dalam memutuskan utang. Ia menerangkan, setinggi apa pun suku bunga, tapi hal itu masih dalam kategori mampu membayar dan masuk ke jatah 30 persen, maka besaran suku bunga tidak menjadi masalah.
“Kalau sudah lebih dari 30 persen akan mengganggu pos pengeluaran yang lain. Kalaupun suku bunga cuma 1 persen tapi mengganggu, lebih baik tidak usah,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam memilih tempat berutang, ia menyarankan untuk memilih tempat yang sudah memiliki sistem dan regulasi pembayaran yang baik. Seperti misalnya melalui keluarga, kantor, ataupun koperasi. “Kalau kantor itu jelas, pembayarannya bisa langsung dipotong dari gaji secara otomatis,” ujarnya.