TEMPO.CO, Depok - Bank Indonesia akan mengatur transaki keuangan menggunakan Quick Respons Code (QR Code). BI menargetkan aturan tersebut rampung awal 2018.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Enny V. Panggabean mengatakan aturan tersebut akan mengatur mengenai standar penggunaan QR Code. Enny enggan menjelaskan lebih lanjut.
“Hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur. Penyedia jasa pembayaran masih menggunakan standar masing-masing,” kata dia di Cimanggis, Depok, Kamis, 30 November 2017.
Simak: BI Godok Aturan Haramkan Fintech Gunakan Bitcoin
Enny menuturkan pihaknya tengah melakukan pendalaman. Dia mengharapkan dalam beberapa bulan aturan tersebut dapat selesai. “Saya belum bisa sampaikan. Kami sedang teliti dan akan kami sampaikan nanti,” kata dia.
Enny mengatakan transaksi menggunakan QR Code memiliki manfaat positif. Transaksi menggunakan QR Code, menurut Enny membuat proses transaksi lebih cepat dibanding pengguanaan mesin EDC (Electronic Data Capture).
Transaksi pembayaran menggunakan QR Code tengah digandrungi pihak perbankan. Sejumlah bank diketahui sudah menerapkan sistem pembayaran menggunakan kode berbentuk persegi itu. Beberapa bank tersebut antara lain, PT Bank Central Asia (Tbk), PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk.
Dihimpun dari berbagai sumber, QR Code merupakan kode batang dua dimensi hasil evolusi kode batang satu dimensi. QR Code memiliki kemampuan penyimpanan data dibanding kode batang satu dimensi.
QR Code digunakan pada ponsel yang memiliki pemindai QR Code dan memiliki akses internet untuk menghubungkan ponsel dengan situs yang dituju. Dalam dunia perbankan, QR Code dapat digunakan untuk melakukan pembayaran.
Meski memberi manfaat, Enny mengatakan Bank Indonesia perlu membuat regulasi soal transaksi dengan QR Code. Hal itu perlu dilakukan untuk menjamin perlindungan konsumen. Apalagi, kata dia, kedepannya transaksi menggunakan QR Code akan semakin menjamur. “Kita tidak boleh ketinggalan,” kata dia.